Polemik Pemilihan Ketua BP Batam

Hakim Tunda Penerapan Hasil Fit and Proper Test

Meski sempat molor 4 jam sejak pukul 10.00 WIB, persidangan yang agenda awalnya pemeriksaan persiapan itu berjalan cukup ringkas.

Tribun Batam/Istimewa
Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Jalan Sudirman Nomor 1, Batam Centre, Kepri. 

Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, mengabulkan permohonan penundaan berlakunya hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pemilihan Ketua BP Batam yang dimohonkan Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Selasa (7/1). Keputusan tersebut tertuang dalam putusan sela.

Meski sempat molor 4 jam sejak pukul 10.00 WIB, persidangan yang agenda awalnya pemeriksaan persiapan itu berjalan cukup ringkas.

Istono dan kuasa hukumnya, Neli dari AKHH Lawyers, sebagai penggugat hanya memakan waktu 2 kali untuk persidangan agenda pemeriksaan, Selasa (31/12) dan Selasa (7/1) kemarin.

Setelah administrasi gugatan dinyatakan lengkap, ketua majelis hakim yang dipimpin Yustan Abithoyib, dan anggota Sudarsono, dan Yustika Hardwiandita, menskor persidangan selama 30 menit.

Persidangan dilanjutkan dengan sidang terbuka untuk umum, sekitar pukul 15.30 WIB dengan agenda pembacaan gugatan penggugat, dan putusan sela.

Sidang gugatan dengan nomor register perkara 19/G/2013/PTUN-TPI itu, dihadiri pihak penggugat Istono dan kuasa hukumnya dari AKHH Lawyers.

Sementara tergugat 1, Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas, dan tergugat 2, Ketua Panitia Tim Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam, wakil kepala BP Batam dan anggota, diwakili 2 kuasa hukumnya dari Jaksa Pengacara Negara (Kejaksaan Tinggi Kepri), Emil dan Adhyaksa.

Dalam surat gugatan yang dibacakan majelis hakim bergantian, Istono, yang juga mantan peserta pemilihan kepala BP Batam ini, mengaku sangat dirugikan dengan surat keputusan Ketua Dewan Kawasan No. 27/KA-DK/BTM/X/2013, tertanggal 17 Oktober 2013 tentang Pembentukan Tim Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam.

Begitupun dengan surat keputusan ketua panitia uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam No. 20/TUKK/BP/BTM/XII/2013, tertanggal 11 Desember 2013 tentang pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan yang menggugurkan dirinya sebagai peserta.

Istono menilai dalam pembentukan tim panitia seleksi itu, Ketua Dewan Kawasan tak memutus pihak-pihak yang tergabung sebagai panitia seleksi secara kolega (bersama-sama). Dalam hal ini Ketua Dewan Kawasan hanya memutus secara sepihak orang yang tergabung dalam panitia.

Sementara untuk objek gugatan surat keputusan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan, Istono menilai, ketua panitia seleksi hanya berhak melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sedangkan penentuan lolos atau gugurnya peserta ada di tangan Ketua Dewan Kawasan.

"Tuntutan, meminta majelis hakim memutus batal dan mencabut ke dua SK tersebut. Menyatakan surat keputusan tidak sah, dan tak mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Yustan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved