Polemik Pemilihan Ketua BP Batam

Gugatan Mustofa DKK Dikabulkan

"Pak Istono tidak bisa hadir karena kesibukan kerja yang lain," ucap Silvana yang sudah hadir sejak pukul 11.00 WIB kepada Tribun.

zoom-inlihat foto Gugatan Mustofa DKK Dikabulkan
Foto/net
Mustofa Wijaya

Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati


BATAM, TRIBUN-
Meski sempat molor lebih kurang 3,5 jam sejak pukul 11.00 WIB, Kamis (9/1), gugatan Tata Usaha Negara atas nama penggugat, Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, tetap digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang sekitar pukul 14.38 WIB.

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, Istono yang biasanya rajin hadir di persidangan, hanya diwakili kuasa hukumnya, Silvana dari AKHH Lawyers. Selain mewakili Istono, Silvana juga mewakili Mustafa Widjaya, Gani Lasa, Agus Hartanto, dan Fitrah Kamarudin, yang sebelumnya mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi.

"Pak Istono tidak bisa hadir karena kesibukan kerja yang lain," ucap Silvana yang sudah hadir sejak pukul 11.00 WIB kepada Tribun.

Sementara di pihak tergugat 1, Ketua Dewan Kawasan dan tergugat 2, Ketua Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam, diwakili 2 orang kuasa hukumnya dari Jaksa Pengacara Negara, Emilwan Ridwan dan Irsyad.

Dalam persidangan agenda sikap majelis atas permohonan intervensi itu, majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, Sudarsono dan Yustika Hardwiandita menetapkan, mengabulkan permohonan intervensi Mustafa, dkk.

Dasar pertimbangannya, Mustafa, dkk memiliki kepentingan yang sama seperti halnya Istono. Mustafa, dkk merupakan peserta uji kelayakan dan kepatutan pemilihan kepala BP Batam yang juga digugurkan atas terbitnya Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam tentang pengumuman hasil seleksi.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan dari pemohon intervensi. Menetapkan Mustafa Widjaya sebagai penggugat 2 intervensi 1, Gani Lasa, penggugat 3 intervensi 2, Fitrah Kamarudin, penggugat 4 intervensi 3, dan Agus Hartanto, penggugat 5 intervensi 4," ucap Yustan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved