Polemik Pemilihan Ketua BP Batam
Majelis Hakim Panggil Jon Arizal DKK
Mereka akan dimintai kesaksiannya.
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN- Untuk melindungi kepentingan 10 orang yang telah diloloskan panitia seleksi pemilihan Kepala BP Batam dalam uji kelayakan dan kepatutan, tertanggal 11 Desember 2013, seperti Jon Arizal, I Wayan Subawa, dkk, majelis hakim dalam persidangan itu juga meminta tergugat 2 untuk menghadirkan ke-10 orang tersebut pada persidangan berikutnya.
Mereka akan dimintai kesaksiannya. Bahkan tak dipungkiri, ke-10 orang ini juga bisa mengajukan permohonan masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut jika merasa keberatan.
"Untuk melindungi kepentingan peserta assessment test yang lolos, biar adil, makanya mereka kami panggil. Supaya mereka tahu SK itu sekarang sedang digugat. Bisa hanya menjadi saksi saja, atau ikut masuk sebagai pihak yang berdiri sendiri untuk melindungi kepentingan mereka," kata Yustan, majelis hakim, kemarin.
Emilwan Ridwan, kuasa hukum pihak tergugat yang dmintai keterangannya mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut untuk memanggil 10 peserta yang lolos dalam seleksi BP Batam tertanggal 11 Desember 2013.
"Majelis hakim meminta bantuan kepada kami untuk memanggil ke-10 orang ini. Karena Ketua Panitia Seleksi yang tahu alamat mereka, hanya saja nantinya mereka berhak hadir ataupun tidak. Kalau merasa keberatan, mereka akan hadir," ucap Emil.
Persidangan berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis (16/1) mendatang dengan agenda pembacaan gugatan intervensi dan keterangan saksi-saksi.