Polemik Pemilihan Ketua BP Batam
Istono Menangi Gugatan dan Ngaku Tetap Akan Ikut Seleksi Lagi
Istono akan ikut kembali menjadi peserta pemilihan Kepala BP Batam jika dilakukan proses ulang dengan transparan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, dkk, menilai, tergugat satu, Ketua Dewan Kawasan tak memiliki wewenang menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan tim uji kelayakan dan kepatutan (TUKK) pemilihan Kepala BP Batam.
Dalam artian SK itu cacat wewenang.
Hal ini didasarkan pada keterangan saksi-saksi di persidangan dan merujuk pada Undang-Undang tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketua Dewan Kawasan saat membentuk TUKK hanya memutus sendirian, tak melakukan musyawarah dengan anggota Dewan Kawasan lainnya.
Sementara untuk setiap pengambilan keputusan itu berdasarkan aturan, harus dilakukan secara kolega. Cacat wewenang juga berpengaruh pada surat keputusan TUKK tentang pengumuman hasil assessment centre yang meloloskan 10 peserta.
"Oleh karena objek sengketa satu cacat wewenang, maka turunannya objek sengketa dua, pengumuman hasil assessment centre juga cacat wewenang," ucap majelis hakim bergantian membacakan putusan.
Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, majelis hakim berpendapat penerbitan dua surat keputusan tersebut juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Itu sebabnya dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan kedua SK itu tidak sah.
"Mengadili. Menolak eksepsi tergugat satu dan tergugat dua seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat dan penggugat intervensi seluruhnya. Menyatakan surat keputusan ketua dewan kawasan tertanggal 17 Oktober tentang pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam, tidak sah," ucap Yustan.
Oleh karena surat keputusan ketua dewan kawasan tentang pembentukan TUKK tidak sah, majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat satu untuk mencabut SK tersebut.
"Menyatakan tidak sah surat keputusan tim uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam tentang pengumuman hasil assessment centre. Mewajibkan tergugat 2 untuk mencabut SK tersebut," lanjutnya.
Majelis hakim juga menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 dalam perkara sengketa TUN terkait pemilihan Kepala BP Batam ini membayar biaya perkara sebesar Rp 537 ribu.
Dalam waktu 14 hari usai pembacaan putusan ini, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan banding.
Istono, penggugat dalam perkara itu yang juga Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam mengucap syukur atas dikabulkannya seluruh gugatan ia, dkk oleh majelis hakim.
"Alhamdulillah. Ya saya bersyukur. Selanjutnya saya serahkan pada proses pengadilan. Ikut keterntuan yang berlaku," ucap Istono.
Disinggung kemungkinan ia akan ikut kembali menjadi peserta pemilihan Kepala BP Batam jika dilakukan proses ulang, Istono pun membenarkannya.
"Tetap ikut, tapi ya mesti transparan nanti ke depannya," kata dia.
Sementara itu, jaksa pengacara negara mewakili tergugat 1 dan tergugat 2, Emilwan Ridwan, mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim ini.
"Pikir-pikir dulu. Kan kami diberi waktu 14 hari untuk banding atau tidak. Salinan putusannya saja belum kami terima, ya dipelajari dululah," ujar Emilwan.