Polemik Pemilihan Ketua BP Batam

Putusan Majelis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap Usai 14 Hari

Putusan majelis hakim PTUN Tanjungpinang, Kamis (20/3) kemarin, baru akan memiliki kekuatan hukum tetap.

Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Istono didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang di PTUN Tanjung Pinang, Batam, Kamis (23/1). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN - Putusan majelis hakim PTUN Tanjungpinang, Kamis (20/3) kemarin, baru akan memiliki kekuatan hukum tetap, jika pihak tergugat tak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.

Demikian hal ini disampaikan Bambang, panitera pengganti yang menangani persidangan Istono, dkk.

"Putusan itu sudah menimbulkan akibat hukum bagi masing-masing pihak. Artinya dikembalikan seperti keadaan sebelum ada proses pemilihan Kepala BP Batam, tapi belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Bambang.

Kapan memiliki kekuatan hukum tetapnya? "Nanti, kalau tergugat tak mengajukan banding dalam waktu 14 hari," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved