Senin, 20 April 2026

Guru Hukum Siswa SMP dengan Miras

Psikolog: Guru SMPN 22 Batam telah Sakiti Fisik dan Psikis Siswanya

Perlakuan guru tersebut menyakiti fisik dan psikis tiga siswa tersebut yang membuat mental mereka takut untuk datang kesekolah.

Laporan Tribunnews Batam,  Elhadif

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Menanggapi kasus yang menimpa tiga siswaSMPN 22 Batam yang dipaksa minum miras oleh gurunya, Psikolog Anak Rumah Sakit Awal Bros, Maryana, mengatakan jika tindakan yang dilakukan kedua guru  terhadap tiga anak didiknya merupakan tidakan yang tidak pantas.

Guru yang seharus nya sebagai pendidik malah menyakiti muridnya sendiri.

"Tidak benar jika seorang guru menghukum dengan cara seperti itu. Meskipun seorang anak melakukan kesalahan, seorang guru sebagai pendidik harus mengarahkan siswanya ke arah yang benar," kata Maryana.

Selain menyakiti secara fisik, perlakuan guru tersebut juga menyakiti tiga siswa tersebut secara psikis yang membuat mental mereka takut untuk datang kesekolah.

"Tidak sepantasnya menghukum dengan cara seperti itu. Bukan hanya menyakiti secara fisik, tapi psikis anak juga tersakiti. Banyak cara lain memberikan pengarahan kepada anak," lanjut Maryana.

Kepala Dinas Batam, Muslim Bidin, saat dihubungi tribun mengatakan, "Jika benar terjadi, hal tersebut sudah di luar rambu-rambu sanksi yang telah digariskan. Dan hal itu tidak mendidik,".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved