Enam Bulan Hilang, Brankas Sertifikat Rumah Ditemukan dalam Hutan
Lebih dari 1.000 sertifikat rumah milik PT Alirma Sarana Maju (AMS) yang hilang bersama brangkas penyimpan.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
BATAM,TRIBUN - Lebih dari 1.000 sertifikat rumah milik PT Alirma Sarana Maju (AMS) yang hilang bersama brangkas penyimpan dokumen 16 bulan lalu, ditemukan di dalam hutan Sei Temiang, Rabu (30/4) sore.
Sebelumnya berankas yang berisikan sertifikat rumah dan dokumen penting lainnya, dengan berat 1 ton itu dibawa maling pada 11 Desember 2012 lalu. Meski sudah membuat laporan ke Polsek Batu Aji, namun kasus tersebut tidak terungkap.
Brangkas tersebut ditemukan di dalam hutan oleh tiga warga rumah liar(ruli) Kandang Ayam, Batu Aji, masing-masing Carles Siagian, Hendra, dan Rian. Brangkas itu ditemukan dalam kondisi terbuka dan beberapa dukumen sudah hilang. Tidak itu saja sebagian dokumen juga ada yang terbakar.
Hendra salah satu warga yang menemukan berangkasi itu saat dia dan dua temannya mencari kayu ke dalam hutan, sekitar awal April 2014, lalu. Namun, ketiga orang itu baru melaporkannya kepada Direktur PT AMS, Selasa (29/4) siang.
"Kami temukan sebelum Pemilu legeslatif dan berankas itu dalam keadaan terbuka. Isinya hanya kertas-kertas aja,"katanya.
Tak banyak yang dapat diceritakan Hendra dan rekannya hanya mengaku menemukan brangkas itu dalam keadaan terbuka.
"Kami temukan sudah seperti ini (terbuka), Pak,"ujar Hendra saat ditanya Kanit Reskrim Polsek Batuaji, AKP Andi S.
Beberapa dokumen didalam berankas itu pun dibawa ke Polsek Batu Aji, sementara brangkas berbobot satu ton tersebut ditinggal di lokasi penemuan.
Direktur PT AMS, Werton Panggabean mengucapkan syukur karena dukomen milik perusahaannya ditemukan kembali. Meski beberapa dokumen dalam keadaan rusak, namun masih bisa digunakan untuk mempercepat pengurusan dokumen pengganti.
"Syukurlah masih ada dokumen yang tersisa. Dokumen ini nantinya mempermudah pengurusan dokumen pengganti. Saya tidak menyangka akan ditemukan lagi brangkas ini. Hampir dua tahun hilang,"katanya.
Sejak sertifikat itu hilang dibawa maling, pengurusan untuk dokumen pengganti langsung diurusnya. Bahkan, sertifikat sudah ada diterbitkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa dokumen lain, belum sempat digantinya.
"Ada yang belum saya ganti. Saya mengutamakan mengganti sertifikat dulu. Nasabag kami yang beli rumah membutuhkannya untuk KPR di Bank,"katanya.
Sebelumnya, sertifikat dan dokumen yang hilang bersama berankas, antara lain, Sertifikat untuk Perumahan Prima Garden sebanyak 650 lembar.
Kemudian sertifikat rumah untuk Perumahan Taman Rosinton Raya sebanyak 80 lembar. Dokumen Penetapan Lokasi (PL) asli milik atas nama PT Alirma Sarana Maju. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT Alirma Sarana Maju dan PT Batama Surya Anugrah. Dokumen asli milik PT Irma Kreasi Jaya. Fuktur pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Surat Keputusan SPJ asli dan Sertifikat milik Yayasan Prima Scholl.