Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditanya Keseharian Niwen, PNS BPM dan PTSP Kompak Kabur
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, teman-teman sekantor PNS Batam berekening gendut, Niwen Khairiah, kompak tutup mulut.
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, teman-teman sekantor PNS Batam berekening gendut, Niwen Khairiah, kompak tutup mulut.
Rekan-rekan sesama PNS Niwen, salah satu kepala sub bagian di Badan Penanaman Modal (BPM) Pemko Batam, tak mau banyak bicara mengenai keseharian wanita yang tersandung kasus penjualan BBM ilegal tersebut.
"Pada istirahat semua, kami mau makan siang dulu. Nggak tahulah, jangan tanya kami, kami juga nggak tahu. Langsung saja sama atasan," ujar Harbramsyah, seorang PNS di bagian BPM dan PTSP Kota Batam.
Semenjak berubah menjadi BPM dan PTSP Kota Batam, tak ada yang tahu wanita itu menjabat posisi apalagi di SKPD tersebut. Namun begitu, dari papan struktural yang terpampang di bagian depan kantor BPM di lantai 3 Gedung Wali Kota itu, nama Niwen masih tertulis menjabat sebagai Kasubid Kerjasama Investasi Luar Negeri.
"Siapa yang satu mejanya saya tak tahu. Orangnya yah biasa saja, manalah kami perhatikan-perhatikan. Kalau kerja yah kadang di sini, kadang pun ke PTSP di SPC," lanjut Harbramsyah.
Namun begitu, menurut pria tersebut jabatan Kasubid kerjasama investasi luar negeri yang diemban Niwen Khairiah adalah jabatan lama, tepatnya sejak tahun 2009 lalu.
"Inikan jaman masih BPM. Bukan BPM dan PTSP. Belum diganti ini, jabatan lama. Sejak ada perda SOTK, kan berubah namanya. Jabatan dia juga berubah," ujar PNS pria lain yang enggan namanya dikorankan.
Sementara itu, Tribun Batam yang mencoba mengkonfirmasi Gustian Riau, Kepala BPM dan PTSP Kepri mengenai kinerja stafnya tersebut enggan menjawab telepon genggamnya