Jumat, 10 April 2026

Stasiun Karantina Pertanian Musnahkan 27 Ton Bawang Malaysia

Sebanyak 27 ton bawang merah impor ilegal asal Kuala Linggi, Malaysia dimusnahkan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Klas II Tanjungbalai Karimun.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya

KARIMUN, TRIBUN - Sebanyak 27 ton bawang merah impor ilegal asal Kuala Linggi, Malaysia dimusnahkan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Klas II Tanjungbalai Karimun, Rabu (1/10/2014) sekitar pukul 11.00 WIB.

Lokasi pemusnahan dilakukan di dermaga Ketapang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Meral, Karimun.

Kepala SKP Klas II Tanjungbalai Karimun, drh. Yoeyoen Marhayuni mengatakan bawang merah itu merupakan tegahan DJBC Khusus Kepri yang dilimpahkan kepada pihaknya pada 15 September 2014. Bawang merah itu sebanyak 27 ton atau 3 ribu karung masing-masing seberat 9 kilogram.

"Dalam perjalanannya, bawang merah itu tidak dilengkapi surat keterangan dari pihak karantina pertanian daerah asal dan daerah penerima. Sehingga dikhawatirkan mengandung organisme penganggu tumbuhan karantina atau OPTK dan patut dimusnahkan," kata Yoeyoen.

Selain itu, di Indonesia pintu masuk bawang atau umbi-umbian asal luar negeri hanya ada empat yakni Pelabuhan Belawan Sumut, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten, dan Pelabuhan Makasar Sulawesi Selatan.

Sementara Kepri hanya di daerah FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dengan catatan tidak untuk dibawa keluar lagi dari daerah FTZ.

Sementara Kabid Penyelidikan dan Penanganan Barang Bukti Hasil Penindakan DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso mengatakan bawang merah tersebut ditegah oleh kapal patroli BC 1606 di sekitar perairan Tanjung Lembang pada 9 September 2014 dini hari.

Bawang merah itu diangkut KM Baruna hendak diselundupkan ke Dumai, Riau.

"Atensi kami terhadap barang impor seperti bawang merah iji cukup tinggi. Selama 2014 ini saja, sedikitnya sepuluh kali kami berhasil melakukan penindakan terhadap bawang merah impor," kata Budi tanpa merincinya.

Sayangnya saat ditegah Nakhoda dam kru kapal berhasil kabur setelah mengandaskan KM Baruna ke pulau dan kabur. Hanya satu orang kru mengapung di laut yang berhasil pihaknya tangkap dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pemusnahan disaksikan sejumlah perwakilan dari instansi terkait di Karimun seperti Kapolres Karimun diwakili Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda Sitorus, Ketua Pengadilan Negeri  Tanjungbalai Karimun diwakili Hakim Rina, Kajari Tanjungbalai Karimun diwakili seorang jaksanya dan Inspektur IV Inspektorat Jenderal Pertanian, Bambang Hermanto. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved