Senin, 18 Mei 2026

Meski FTZ, Aturan SNI Tetap Diterapkan di Batam, Bintan, dan Karimun

Meskipun Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) berstatus FTZ aturan penerapan SNI untuk produk-produk yang dijual di BBK tetap harus dijalankan.

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Rio Bara

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Meskipun Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) berstatus sebagai daerah perdagangan bebas (free trade zone/FTZ), aturan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk yang dijual di BBK tetap harus dijalankan.

Alsasannya,  Batam termasuk wilayah NKRI, sehingga peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia juga berlaku di Batam.

Demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Inayat Iman dalam seminar pemberlakuan SNI di kawasan FTZ dan wilayah Indonesia lainnya dalam menyambut masyarakat ekonomi Asean 2015, di Mercure Hotel, Senin (13/10/2014).
Ia mengatakan Batam sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) hanya berlaku untuk pembebasan fiskal. Sedangkan untuk peraturan perundangan berlaku di seluruh Indonesia termasuk Batam. 
"SNI ini filosofinya sederhana, yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dengan barang yang sudah di uji kualitasnya oleh pihak berwenang. Sehingga kehadiran SNI untuk semua produk itu penting,"ujarnya. 
Namun, pemberlakuan SNI di Batam banyak dikeluhkan oleh pengusaha. Terutama pengusaha toko bangunan.
"Batam dekat dengan Singapura dan Malaysia, secara logika mengambil barang dari negeri jiran jauh lebih murah dibanding dari Jakarta. Lagi pula barang-barang dimpor sudah memiliki ISO Internasional,"ujar salah satu perwakilan pengusaha toko bangunan. 
Pertanyaan tersebut, dijawab langsung Inayat. Ia mengatakan ISO international baru berlaku bila sudah ada kerjasama  daerah dengan pihak luar negeri. Apabila sudah ada kerjasama, baru akan ditetapkan. 
"Kami ingin mengantisipasi adanya barang-barang  yang ditolak masuk Singapura dan Malaysia, namun di sini masuk. Tentunya hal tersebut akan merugikan masyarakat. Masak kita mau terima barang tak berkualitas dari luar,"paparnya. 
Sementara itu peserta seminar lainnya menanyakan kenapa razia SNI yang dilakukan pihak berwenang hanya dilakukan toko retail sedangkan distributornya tidak. 
Menjawab hal tersebut Inayat memberi contoh ketika adanya razia SNI di Roxy Jakarta, para pedagang tidak mau memberitahukan siapa distributornya. Mereka hanya pasang badan. 
"Jika kami mengetahui siapa ditributornya pasti sudah kami tangkap. Yang pasti bila barang tersebut di dapat secara ilegal maka kami sulit menangkap distributor, karena itu kami lakukan razia di retail untuk mengungkap siapa distributornya,"paparnya.
Inayat menghimbau kepada pengusaha untuk berjualan sesuai ketentuan agar terlindungi. 
"Kami akan melakukan pengawasan secara berkala. Namun para pengusaha harus cermati, setiap pengawasan dibekali dengan surat tugas resmi,"katanya. (dri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved