Judi Berkedok Gelanggang Permainan
Jaksa Segera Sidangkan Wasit dan Kasir Gelper di Pengadilan
Satreskrim Polresta Barelang juga menyerahkan para tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
BATAM, TRIBUN - Berkas perkara kasus judi gelanggang permainan (gelper) di kawasan kompleks ruko Busines Center, Nagoya, Batam, yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, telah dinyatakan P21, Jumat (16/10/2014) .
Selain itu, Satreskrim Polresta Barelang juga menyerahkan para tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus gelper di ruko Busines Center, dekat Hotel Mega, Nagoya sudah ditetapkan Kejaksaan jadi P21. Tersangka dan barang bukti juga kita limpahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Efrianto.
Tersangka judi gelper yang tertangkap tangan terdiri dari lima orang berinisial RH dan AS sebagai pengawas, RA pemain, NI wasit, dan kasir NP.
Sejumlah barang bukti tersebut, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses.
Sementara delapan orang lainnya yang ikut diamankan bersama kelima tersangka tersebut, sudah dibebaskan setelah dimintai keterangan.