Dugaan Korupsi Genset Dan Lampu Bandara

Kejari Batam Panggil Paksa Direktur Utama CV Indhiang Kuring

Untuk ketiga kalinya tersangka kasus pengadaan fasilitas listrik bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Agus Mulyana mangkir.

Tribun Batam/Istimewa
Suasana Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu. 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Untuk ketiga kalinya tersangka kasus pengadaan fasilitas listrik bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Agus Mulyana mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Panggilan ketiga sudah kita kirimkan, namun tersangka tetap tidak datang," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus.

Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijadwal akan diperiksa pada, Kamis (16/10/2014) lalu. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa ada pemberitahuan sama sekali.

Untuk itu, pihak Kejari Batam akan mengambil upaya hukum untuk mendatangkan Direktur Utama CV Indhiang Kuring, yang merupakan rekanan proyek pengadaan fasilitas listrik bandara tersebut.

Firdaus mengatakan, langkah hukum yang akan diambil bisa berupa upaya pemanggilan secara paksa terhadap Agus.

"Selanjutnya untuk menghadirkan tersangka dengan tindakkan hukum, bisa berupa upaya pemanggilan paksa," tegasnya.

Pihak kejaksaan telah memanggil tersangka Agus dengan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan via pos ke alamat kantornya yang berada di Jakarta.

"Kita kirimkan surat resmi via Pos. Kalau tak sampai pasti suratnya kembali," terang Firdaus lagi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kejari Batam pada Kamis (2/10/) lalu telah menahan H Idit Mujijat Tulkin (61). Idit yang merupakan Dirut PT Mandala Dharma Krida, rekanan proyek pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim juga seperti halnya Agus Mulyana.

Dalam perkara yang sama, Kejari juga telah menahan dua tersangka lain. Masing-masing Hendro Harjono, mantan kepala Bandara Hang Nadim dan Waluyo Kabid Kelistrikan Bandara Hang Nadim.

Rencananya berkas perkara kedua tahanan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang  dalam waktu dekat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved