Tes CPNS 2014

Tes TKD untuk CPNS Kepri Dijadwalkan 15 November

Jadwal pasti rangkaian tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kepri sudah dikeluarkan Panselnas

Tribun Batam/Muhamad Munirul Ikhwan
Salah petugas sedang melakukan penyortiran berkas salah seorang CPNS di Tanjungpinang, Selasa (7/10/2014). 

Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Jadwal pasti rangkaian tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kepri sudah dikeluarkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas). Jadwal tersebut akan mulai dijalankan pekan depan.

"Kami sudah menerima jadwal rangkaian tes penerimaan tes CPNS untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kepri. Seperti yang saya katakan beberapa hari lalu, jadwal pengumuman hasil verifikasi berkas akan dilakukan pada Senin (27/10) mendatang," ungkap Robert Iwan Loureaux, Ketua tim Pansel provinsi Kepri, Senin (20/10/2014) siang.

Pengumuman hasil verifikasi berkas akan disusul dengan tes kompetensi dasar (TKD) melalui computer assisted test (CAT) atau ujian dengan sistem komputer. Tes tersebut akan digelar pada pertengahan November 2014 mendatang dengan durasi waktu paling lama 15 hari.

"TKD-nya akan mulai digelar pada Sabtu (15/11) mendatang. Durasi waktu tes paling lama 15 hari. Durasi tes paling lama ini mungkin akan terjadi untuk tes di tingkat provinsi. Karena jumlah pelamar yang lulus verifikasi berkas tergolong banyak," terang Robert lagi.

"Sedangkan, durasi waktu tes untuk tingkat kabupaten/kota paling lama 5 hari. Durasi waktu tes paling cepat justru terjadi di Batam yakni dari Rabu (26/11) sampai Kamis (27/11). Karena peserta yang lulus verifikasi tidak terlalu banyak," timpal Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri itu lagi.

Penetapan jadwal rangkaian tes penerimaan CPNS ini dilakukan oleh Panselnas melalui Tim Pansel Regional 12 untuk wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng). Jadwal tersebut sampai dikeluarkan setelah segala proses verifikasi berkas dan persiapan TKD dengan sistem CAT sudah dimatangkan oleh Pansel tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sumbagteng.

"Saat ini proses verifikasi berkas sudah selesai dilakukan. Untuk formasi di tingkat provinsi, jumlah pelamar yang mendaftar secara online sebanyak 5.856 orang. Sementara para pelamar yang memasukkan berkas berjumlah 5.426 orang. Kami tinggal tunggu saja jadwal selanjutnya dari Tim Pansel Regional 12 untuk wilayah Sumbagteng," kata Sofyan, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Sofyan menambahkan, setelah hasil verifikasi berkas diumumkan nanti, kepada setiap peserta yang lulus verifikasi akan dibagikan pula kartu pelamar. Pada kartu tersebut akan tertera kode paswor setiap peserta yang akan digunakannya untuk mengoperasikan komputer dan mengerjakan soal-soal yang ada di dalamnya.

"Jumlah kartu pelamar yang kami keluarkan tergantung berapa banyak peserta yang dinyatakan lulus verifikasi berkas itu. Setiap peserta sendiri datang dan mengambil kartunya pada sekretariat Pansel tingkat provinsi  di Kantor BKD Kepri. Kartu itulah yang akan digunakan mereka untuk ikut CAT," terang Sofyan lagi.

Sejalan dengan pembagian kartu pelamar, Pansel tingkat provinsi juga membuka kesempatan bagi para pelamar yang tidak lulus verifikasi berkas untuk menyampaikan pengaduannya. Mereka bisa datang ke pusat pengaduan dan mempertanyakan alasan ketidaklulusannya tersebut.

"Kami juga akan membuka ruang pengaduan. Ruang ini dikhususkan bagi para pelamar yang tidak lulus verifikasi berkas dan hendak mempertanyakan alasan ketidaklulusannya. Kami pasti akan memberikan penjelasan secara transparan mengapa mereka sampai tidak diluluskan," papar Sofyan.

"Namun, kecil kemungkinan pengaduan itu bisa mengubah hasil verifikasi berkas yang sudah kami keluarkan. Sebab, hasil verifikasi tersebut diputuskan melalui proses verifikasi yang cermat dan teliti dari para staf yang profesional. Kami sampai tidak meluluskan berkas seorang pelamar, karena memang di dalam berkas ini ditemukan kesalahan yang benar-benar fatal. Misalnya, indeks prestasi kumulatif (IPK) tidak sampai 2,75 untuk formasi S1, umur pelamar sudah melewati 35 tahun, pelamar tidak melegalisir ijazah dan lain-lain," rinci Kabid Pengadaan Kepegawaian pada BKD Kepri tersebut. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved