Kemelut Hutan Lindung Batam

"SK Menhut 867 Masih Cacat Hukum"

SK Menteri Kehutanan nomor 867 dinilai anggota III atau‎ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam, Istono, masih cacat hukum.

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 867 dinilai anggota III atau‎ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam, Istono, masih cacat hukum.
Menurutnya, hal itu karena di dalam SK tersebut masih menyebutkan soal pemberlakuan SK 463. Padahal, SK 463 sesuai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ‎Tanjungpinang yang berkantor di Batam sudah dinyatakan untuk dibatalkan. Demikian juga hasil putusan banding yang diajukan Menhut di PTUN Medan ikut menguatkan hasil keputusan PTUN Tanjungpinang.

"SK ‎463 ssuai keputusan PTUN dinyatakan untuk dibatalkan. Di tingkat banding juga, sesuai putusan nomor 125/B/2014/PT.TUN-MDN per tanggal 8 September lalu ikut menguatkan putusan PTUN Tanjunpinang nomor 16/G/2013/PTUN-TPI. Artinya sudah inkrah, punya keputusan tetap, apalagi sejak tanggal 17 September juga Menhut tidak menyatakan kasasi lagi," kata Istono.

Jika dikaitkan dengan SK 867 yang menyebutkan masih berlakunya SK 463 sepanjang tidak bertentangan dengan SK 867, memang menjadi satu kerancuan hukum.

"Kalau saya mengutip pendapat pakar hukum, sebab saya bukan ahli hukum,  itu masih ada cacatnya karena di SK 867 masih mencantumkan soal SK 463 itu," ujar Istono ditemui di kantor BP Batam, Kamis (‎23/10/2014).
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved