Minggu, 19 April 2026

"Jika SK Menhut Lama Sudah Batal, Ya Tidak Bisa Dijadikan Patokan"

Terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor 867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau jadi polemik.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Wahib Wafa

BATAM, TRIBUN - Terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor 867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau pada 29 September 2014 menjadi polemik.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam.

Yustan Abitoip Humas PTUN beranggapan secara hukum SK 867 seharusnya tidak berkaitan dengan SK lama yaitu 463.

Dikarenakan SK lama sudah dibatalkan secara hukum Oleh PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Seharusnya SK yang baru tidak berkaitan dengan SK lama. Mana mungkin SK yang sudah dibatalkan pengadilan masih menjadi patokan,"

"Padahal ada kewajiban pejabat Menteri Kehutanan untuk membatalkan SK lama. Tapi kenapa masih dikaitan," ujar Yustan di kantor PTUN Tanjungpinang, di Sekupang Batam, Kamis (30/10/2014).

Yustan menjelaskan, terkait dengan polemik SK 463 secara hukum sudah dibatalkan. Ia menuturkan seharusnya pejabat Menteri Kehutanan harus mematuhi keputusan pengadilan yang berdasarkan hukum.

"Apabila SK 463 sudah dibatalkan ya batal secara hukum. Tidak bisa digunakan lagi menjadi patokan. Pemerintah seharusnya membuat SK 867 tidak mengkaitkan dengan SK lama."

"Sehingga surat keputusan yang baru tidak berpolemik dan tidak menjadi dampak kepada masyarakat," kata Yustan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved