Heboh Razia SNI
i-phone 5 dan 6, Samsung S5 dan Note 3 Ikut Disita
Sedikitnya ada 18 unit barang elektronik jenis i-phone 5, i-phone 6, Samsung S5, dan Note 3 yang disita Direktorat SPK bekerjasama Bareskrim Polri.
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sejumlah handphone dan i-phone yang disita dalam razia Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) di kawasan Lucky Plaza, Nagoya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (30/10/2014), diperlihatkan dalam ekspos yang digelar jajaran Direktorat Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan di Batam.
Sedikitnya ada 18 unit barang elektronik jenis i-phone 5, i-phone 6, Samsung S5, dan Note 3 yang disita Direktorat SPK bekerjasama Bareskrim Polri, Pemerintah Daerah, dan TNI AD.
Dirjen SPK, Widodo mengatakan, penyitaan sengaja dilakukan pihaknya, lantaran barang-barang tersebut tak memuat petunjuk pemakaian barang menggunakan Bahasa Indonesia sesuai SNI untuk barang kepada konsumen.
"Bukan barang BM (Black Market) atau palsunya yang kami periksa, tapi terkait petunjuk penggunaan barang yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Kalau terkait BM-nya, ada instansi lain yang memeriksa," tegas Widodo, Jumat (30/10).
Sejumlah barang elektronik itu lanjutnya, disita dari toko GH Shop dan Dias di Lucky Plaza, Nagoya, Batam.
Kamis lalu beberapa pekerja di 2 toko itu juga sudah dimintai keterangan di Mapolresta Barelang.
Hingga Jumat, pemeriksaan terhadap pekerja dan pemilik toko tersebut masih dilanjutkan. Ada indikasi kuat, pengelola toko melakukan pelanggaran hukum.
"Empat saksi diperiksa, dan sampai hari ini pemeriksaan masih berlanjut. Kami bekerjasama dengan Polresta Barelang. Kemungkinan ada tersangka nanti," katanya.
Dari beberapa sidak SNI yang digelar pihaknya di Batam, Widodo membenarkan baru kasus penyitaan i-phone di Lucky Plaza yang diproses hukum di Mapolresta Barelang. Sementara penemuan-penemuan lainnya masih menunggu hasil uji lab di Jakarta.
"Yang lainnya belum, masih diambil data dan menunggu hasil uji lab. Kalau yang di Lucky Plaza, gudangnya sudah diketahui," ujar Widodo.
Untuk sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen ini, Widodo mengatakan,
pelaku dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Dalam hal ini maksud kata pelaku dapat ditujukan kepada penjual ataupun distributor barang.
"Makanya kami selalu kasih tahu, tolong tunjukkan siapa distributor atau importirnya. Karena tanggungjawab barang non SNI-nya ada di importir. Kalau tidak bisa menunjukkan, tanggungjawabnya di penjual," ujar Widodo.