Korupsi Natuna
Tiga Tersangka Kasus Dana Renang Natuna Dilimpahkan ke Kejati
Tiga orang tersangka kasus penyelewengan dana hibah pembinaan renang yang dilakukan LSM Segar Bugar senilai Rp1 miliar telah dilimpahkan ke Kejati.
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Tiga orang tersangka kasus penyelewengan dana hibah pembinaan renang yang dilakukan LSM Segar Bugar (Serbu) senilai Rp1 miliar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Rabu (5/11/2014).
Adapun ketiga tersangkanya adalah Harmain Usman, anggota DPRD Natuna periode 2009-2014 sebagai pemilik lokasi latihan renang, Abbas (Bendahara LSM Serbu) dan Eddy Syaputra (Ketua LSM Serbu).
"Hari ini kami limpahkan ketiga tersangka ke Kejati Kepri bersamaan dengan berkas tahap II nya," kata Budi, seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Menurutnya, dengan dikirimkannya tahap II ini setidaknya kasus korupsi Natuna ini sudah rampung di tingkat kepolisian.
"Dari kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri hanya menetapkan 3 orang tersangka dan ketiganya dikenakan pasal Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Sekedar mengingatkan kasus korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini yakni berasal dari bantuan sosial untuk LSM Segar Bugar (Serbu) dengan nilai pagu anggaran Rp1 miliar yang diambil dari APBD Natuna berupa kegiatan olahraga renang.
Kegiatan ini diusulkan oleh HR selaku anggota DPRD Natuna yang ketika itu masih aktif (kini sudah mantan anggota DPRD Natuna) dan kemudian dilaksanakan oleh ED dan AS, dengan menggunakan kolam renang milik HR. Dari sana HR mengambil anggaran tersebut dengan alasan uang sewa kolam renang selama 1 tahun.
Kegiatan renang tersebut, sempat berjalan lebih kurang 6 bulan dan selebihnya tidak ada kegiatan olahraga renang itu lagi.