Jumat, 10 April 2026

Judi Berkedok Gelanggang Permainan

Gelper Sudah Sering Dirazia Polisi, Hanya Saja BPM Batam Terkesan Adem Ayem

BPM Kota Batam selaku pemangku kepentingan perizinan gelanggang permainan elektronik (gelper) di Batam dinilai tidak tegas.

BPM Tak Bisa Kenakan Langsung Sanksi Pelanggaran Izin Usaha Gelper

Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN - Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam selaku pemangku kepentingan perizinan gelanggang permainan elektronik (gelper) di Batam dinilai tidak tegas.

Kendati kepolisian gencar menggerebek arena gelanggang permainan tidak berizin dalam operasi pemberantasan judi di Kota Batam akhir-akhir ini, BPM Kota Batam terkesan adem ayem.

Kepala BPM Batam, Gustian Riau tidak bisa menerapkan hukuman langsung kepada pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tempat hiburan ini.

Ada prosedur yang harus dilewati pihaknya hingga dapat melakukan penyegelan.

"Kami tak bisa menerapkan hukuman langsung. Ada proseduralnya. Harus ada peringatan 1, 2, 3 dulu. Setelah itu baru disegel," ujar Gustian Riau di sela-sela sidak perizinan tempat hiburan di Nagoya Batam, Kamis (6/11/2014)..

Ia menegaskan, selama ini BPM tidak pernah mengeluarkan izin untuk peruntukan arena gelanggang permainan (gelper).

BPM hanya mengeluarkan izin untuk permainan anak-anak dan keluarga. Izin itu dikeluarkan BPM hanya di sembilan tempat. Beberapa di antaranya yakni Dunia Fantasi dan Time Zone.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved