Selasa, 19 Mei 2026

“Gaya Tenaga Honor Sering Melebihi Pegawai Negeri Sipil Sesungguhnya"

Dari kalangan pegawai negeri sipil sendiri merasa geram atas sikap tenaga honor kantor yang terbilang keterlaluan.

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Batam, Muhammad Sarih

KARIMUN, TRIBUN - Tokoh Masyarakat Kundur, Arifin mewacanakan supaya pemerintah daerah memberikan perbedaaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tenaga honor kantor.

Perbedaan itu bukan hanya dari sisi perlakuan reward dan sanksi terhadap pegawai melainkan juga terhadap seragam yang dikenakan.

“Kita berharap Pemda membedakan PNS dengan honor-honor yang tak jelas itu. Seragamnya juga harus dibedakan itu. Kenapa? Karena lagak pegawai honor terkadang melebihi PNS itu sendiri,” tegas Arifin, Rabu (26/11/2014).

Arifin menambahkan bahwa ada beberapa faktor penyebab tenaga honor kantor biasanya lebih bertingkah ketimbang PNS itu sendiri.

“Pertama, mereka tidak pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan PNS, tiba-tiba mendapatkan seragamnya.”

“Kedua, karena faktor kedekatan dengan penguasa atau keluarga penguasa, sehingga gaya dan perilakunya seolah menjadi penguasa juga di kantor ia ditempatkan,” kata Arifin.

Dari kalangan pegawai negeri sipil sendiri merasa geram atas sikap tenaga honor kantor yang terbilang keterlaluan.

“Terkadang seperti dia yang punya kantor. Pekerjaan yang seharusnya tidak boleh dikerjakannya, diambil alih. Akhirnya  jadi berantakan,” keluh seorang PNS dengan nada cemburu, beberapa waktu lalu.

Agar masyarakat dapat membedakannya, PNS biasanya mengenakan seragam yang menggunakan PIN Korpri di bagian dada kiri seragamnya.

Sementara seragam honor kantor meskipun warna seragamnya sama, namun tidak terdapat pin tersebut.

Pin Korpri disebut sebagai pembeda, antara sisi perilaku pegawai yang sesungguhnya dengan pegawai honor kantor biasa.

PNS yang sudah mendapatkan pin biasanya telah memahami tugas pokok, kewajiban dan haknya sebagai PNS.

PIN tersebut diberikan melalui pendidikan dan latihan yang digelar setiap ada kebijakan pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved