Selasa, 28 April 2026

Pembahasan Tatib Upah Minumum Sektoral Anambas Temui Kebuntuan

Pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaksanakan di salah satu hotel di Batam berlangsung alot.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman

ANAMBAS, TRIBUN - Pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaksanakan di salah satu hotel di Batam berlangsung alot, Jumat (28/11/2014).

Pembahasan yang dilakukan antara perwakilan serikat pekerja dengan perwakilan perusahaan yang tergabung dalam K3S dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai mediator bahkan berlangsung deadlock.

Adnan, Ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) yhadir dalam pembahasan UMS tahun 2015 tersebut.

Ia menilai, langkah yang diambil pihaknya dikarenakan adanya aturan dalam tata tertib (tatib) dalam pembahasan yang mengatur poin bahwa buruh tidak diperkenankan untuk melakukan mogok kerja.

Hal ini dengan tegas mendapat penolakan dari pihaknya, karena menurutnya hal ini merupakan hak dari pihak pekerja terutam buruh.

"Jelas itu sudah melanggar undang-undang. Hak kami seolah dikebiri kalau sudah begitu. Kesepakatan akhirnya tidak didapat, hingga berujung deadlock," ujarnya saat dikonformasi Jumat (28/11/2014).

Menurutnya, poin-point yang terkandung dalam tata tertib terlalu mengatur jauh hingga kepada hak-hak dasar buruh. Termasuk untuk melakukan mogok kerja.

Tata tertib yang diatur lebih dikhususkan untuk mengatur etika dan tata tertib selama pelaksanaan pembahasan mengenai UMS berlangsung.

"Sebelumnya memang sudah kita sampaikan bahwa tidak akan ada aksi mogok kerja selama pembahasan mengenai UMS ini berlangsung. Tapi mereka tetap bersikukuh, bahwa hal tersebut harus dimasukkan ke dalam tatib.”

“Kami merasa ini sudah terlampau jauh. Karena menurut kami, tatib yang ada hanya berkenan untuk selama kita berdiskusi melakukan pembahasan. Kami pun sudah melakukan konsultasi dengan pihak SBSI Provinsi terkait langkah yang kami ambil ini," jelasnya.

Pihaknya khawatir, bila hal tersebut dicantumkan dalam tatib, hal tersebut akan merugikan pihak buruh terlebih ketika pembahasan UMS tidak menemui kata sepakat.

Ia meminta agar pihak Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Anambas dapat kembali memfasilitasi pertemuan yang dilakukan antara perwakilan serikat pekerja dengan pihak perwakilan perusahaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved