Penyelundupan Solar Di Tanjungpinang
Hakim Minta Saksi Tambahan Dari Kodim 0315 Untuk Perjelas Kasus Solar
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, Fathul Mujib SH MH memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, Fathul Mujib SH MH memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yakni untuk menghadirkan saksi tambahan dari Unit Intel Kodim 0315/Bintan yang berhasil mengungkap dan menangkap kasus pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi beberapa waktu lalu .
Empat terdakwa, yakni Syahgunandar alias Tole, Jupen Sius, Febrian, dan Bimo sudah disidangkan.
Pernyataan hakim tersebut berkaitan keterangan saksi penangkap yang dihadirkan oleh JPU pada sidang kali ini dari salah seorang anggota Kodim 0315/Bintan, yakni, Serma Edward Purba, Rabu (3/12/2014).
Selain itu, munculnya nama oknum DPRD kota Tanjungpinang, Agung Triyanto dalam keterangan saksi di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat dimintai keterangan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Namun dalam keterangan saksi tersebut, ia hanya mengetahui sebatas penangkapan adanya dugaan penyelewengan BBM jenis solar bersama seorang anggota Kodim 0315/Bintan lainnya.
Adapun lokasi penyelewengannya di Perairan Madong, Senggarang, Tanjungpinang, Provinsi Kepri saat itu.
Hal itu dilakukannya, sesuai perintah dari atasannya. Usai melakukan penangkapan, beberapa anggota Kodim 0315/ Bintan lainya tiba di lokasi penangkapan.
Kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada komandannya untuk melakukan upaya tindakan lanjut. Namun pada saat dua orang tersangka dimintai keterangan di Kodim/0315, dua tersangka mengaku bahwa pemilik minyak itu adalah Agung.
Adanya nama Agung dalam berkas dua tersangka, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Dan Unit Intel Kodim 0315, yang malakukan pemeriksaan terhadap keempat teradakwa.
"Ini kasus pidana, harus ada tersangka selaku pemilik minyak solar itu. Supaya kasus ini terang-benderang, sebaiknya JPU menghadirkan Dan Unit Intel Kodim/0315 sebagai saksi tambahan," harap ketua majelis kepada JPU.
Sebelumnya ketika ditanyakan oleh mejelis hakim, maupun dua JPU, yakni Ristianti Andriani SH dan Rudi Bona Sagala SH dalam sidang, tentang asal muasal solar.
Termasuk kepemilikan beberapa barang bukti (BB) berupa tugboat dan mobil tangki yang ia dapati saat itu.
Saksi Edward mengaku tidak sempat menanyakan lebih lanjut, karena telah ia sudah menyerahkan kepada komandanya dari Unit Kodim 0315/ Bintan
"Sepengetahuan saya hanya sebatas melakukan pengungkapan dan penangkapan dari beberapa orang (terdakwa) yang dicurigai tengah melakukan aktivitas penyelewengan BBM jenis solar.”
Selanjutnya, saya sampaikan dan serahkan kepada komandan saya untuk melakukan tindakan lebih lanjut," ujar Saksi Edward
Di samping itu, Serma Edward juga mengaku sempat melihat adanya aktivitas penyaluran BBM solar yang dilakukan oleh terdakwa Tole dari mobil tangki solar berkapasitas 5.000 liter ke tugboat yang tengah bersandar di kawasan perairan tersebut.
"Ketika itu, terdakwa Tole hanya menjawab bahwa BBM solar tersebut ada yang mengurusnya. Namun saya tidak tahu siapa pengurus solar itu, karena sudah serahkan kepada komandan saya. Selanjutnya, saya hanya tinggal duduk manis saja di kawasan itu," kata saksi
Mendapati beberapa jawaban dari saksi Edwar tersebut, membuat majelis hakim maupun JPU belum merasa puas karena masih banyak yang terputus.
Terutama menyangkut kepemilikan dan asal muasal barang bukti, termasuk siapa pihak-pihak lain yang diduga terlibat di balik perkara penyelewengan solar ini.
Bahkan majelis hakim sempat beberapa kali mempertanyakan nama Agung Triyanto dalam kasus penyelewengan minyak solar tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, keempat terdakwa yakni Syahgunandar, Jupen Sius, Febrian, dan Bimo ditangkap oleh Intel Kodim 0315/Bintan di Perairan Madong, Senggarang, Provinsi Kepri.
Dari tangan keempat terdakwa diamankan satu unit kapal tugbouat KM. Lautan Kakap yang berisi 15 ton solar dan satu unit lori berisi 5 ton solar bersubsidi.
Dalam perkara ini, nama oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Triyanto, sebelumnya juga disebut-sebut ikut terlibat.
Ia dianggap sebagai pihak penyandang dana aktivitas jual beli BBM subsidi yang sedianya untuk keperluan masyarakat. Khususnya bagi para nelayan dan dilakukan oleh para terdakwa.
Namun dalam perkara ini, oknum anggota dewan Tanjungpinang tersebut, baru sebatas dijadikan saksi dalam perkara empat terdakwa tersebut. Dan belum diambil keterangannya dalam sidang.