Jumat, 10 April 2026

Gara Gara BBM Naik

Kenaikan Tiket Kapal Terlalu Besar, DPRD Kepri Minta Ditinjau Ulang

Kenaikan tarif kapal Batam - Tanjungpinang dari Rp 55 ribu menjadi Rp 72 ribu masih menuai perdebatan.

Laporan Tribunnews Batam,Thomm Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG-  Kenaikan tarif kapal Batam - Tanjungpinang dari Rp 55 ribu menjadi Rp 72 ribu masih menuai perdebatan.

Akibat perdebatan ini, Komisi III DPRD Kepri berencana memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kenaikan tarif tersebut.

Sebelum memanggil pihak yang berkentingan, Komisi III sudah terlebih dahulu melakukan inspeksi mendadak di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (4/12/2014) siang. Dari hasil Sidak tersebut, Komisi III kemudian menyimpulkan bahwa tarif tiket Batam-Tanjungpinang harus ditinjau kembali.

"Kenaikan tarif tiket ini harus ditinjau kembali. Kami akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, operator kapal, asosiasi pemilik kapal Indonesia (Insa) dan Badan Penyelesaian Masalah Konsumen (BPSK)," ungkap Saproni, Ketua Komisi III DPRD Kepri di sela-sela waktu Sidak, Kamis (4/12/2014) siang.

Saproni menegaskan, proses penaikan tarif tiket tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Namun, selama proses berlangsung, Komisi III tidak dilibatkan. Padahal, Dishub Kepri adalah mitra kerja Komisi III.

Dia pun mempersoalkan kebijakan penaikan tarif tiket yang hanya didasarkan pada permintaan para operator kapal. Dia menilai, kebijakan tersebut mesti dilalui dengan sebuah kajian yang menyeluruh dengan melihat berbagai komponen.

"Pak Gubernur tentu memperhatikan berbagai komponen sebelum mengeluarkan keputusan. Tapi kami ingin memanggil semua pihak itu dan membahas lagi komponen-komponen tersebut. Dari situ kami bisa melihat komponen mana yang paling dominan," kata Saproni.

"Kalau memang pantas kita minta kembalikan, yah kenapa tidak? Jangan takut. Aturan itu manusia yang buat. Siapa takut. Kami akan minta dasar kajian itu seperti apa sehingga sampai memunculkan angka sebesar itu," tegas Saproni yang melakukan Sidak bersama beberapa anggota Komisi III lainnya, seperti Sofyan Samsir, Tawarich dan lain-lain.

Penegasan tersebut dikukuhkan pula oleh Tawarich dan Sofyan. Kepada awak media, Tawarich pun mengungkapkan ketidaksetujuannya atas kenaikan tiket tersebut. Dia menilai, kenaikan tiket itu perlu dikaji ulang. Hasil kajian tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

"Kami bukan tidak mendukung. Sepanjang itu tidak merugikan operator kapal dan memberatkan masyarakat, kami tetap dukung," timpal Sofyan.

Selain tarif tiket, Komisi III juga mempersoalkan tentang pas masuk pelabuhan. Saproni sendiri mempertanyakan perbedaan harga pas pelabuhan sebesar Rp 2 ribu untuk para pengantar dan penumpang yang hendak menyeberang.

Dia mengaku heran melihat harga pas yang dibayar oleh penumpang lebih besar daripada yang harus dipungut dari para pengantar. Padahal keduanya sama-sama memasuki satu areal pelabuhan.

"Seharusnya siapapun yang masuk ke pelabuhan itu dikenakan biaya sama. Apa artinya perbedaan biaya portal pintu ruang tunggu. Semuanya 'kan fasilitas pelabuhan. Siapa pun atau anjing sekalipun yang mau lewat di pelabuhan, harus dikenakan biaya yang sama," tekan Saproni, kader PDIP seraya menegaskan akan membahas pas pelabuhan juga dalam rapat bersama pekan depan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved