Jumat, 17 April 2026

Wahyu Tunggu Surat Resmi KKP Terkait Ekspor Ikan Hidup Napoleon

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Wahyu Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Muhammad Ikhsan

NATUNA, TRIBUN - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Wahyu Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pelarangan ekspor ikan Napoleon.

"Ya kami masih tunggu bagaimana teknisnya dan surat resminya. memang selama ini, satu-satunya di dunia, pasaran Hongkong saja yang berminat terkait ekspor ikan hidup. Sementara beberapa nelayan budidaya di Natuna mengandalkan itu," ujar Wahyu, Minggu (21/12/2014).

Diakui Wahyu, nelayan semisal di Bunguran Barat biasanya mencampur ikan Napoleon dan ikan Kerapu untuk ekspor ke Hongkong, melalui kapal asing 300 GT yang menjemput langsung ke Natuna. Kapal ini bekerjasama dengan agen lokal

"Yang disorot menteri kelautan dan perikanan kemaren itu kontribusinya ke daerah, selain itu kerusakan ekosistem yang terjadi dari penangkapan ikan Napoleon oleh nelayan dan regulasi terkait aktivitas kapal asing 300 GT tersebut," kata Wahyu.

Ia mengakui kontribusi langsung ke daerah oleh ekspor yang dilakukan kapal asing 300 GT tersebut memang tak dirasakan pemerintah daerah. Soalnya kebanyakan operasi mereka bahkan ekspor langsung dari Natuna.

Padahal seharusnya aktivitas ekspor dilakukan melalui pelabuhan check point di Kijang (Kabupaten  Bintan) dan Tarempa (Kabupaten Anambas). Di sana akan ada semacam pendapatan dari biaya pengurusan yang akan di-acc petugas terkait di Natuna juga.

"Memang perlu ditertibkan hal itu. Namun terkait ekspor ikan hidup, kami akui ini perlu jadi pertimbangan pemerintah pusat. Karena satu-satunya negara yang menampung ikan hidup itu hanya Hongkong," ujar dia.

Terkait jenis ikan Napoleon ini, Wahyu menyebut dari dulu memang sudah ada batasan jumlahnya, namun sulit dipantau dalam sistem pengawasan baik secara regulasi dari pusat, apalagi daerah.

"Kita akui memang, kalau untuk jenis Napoleon ikan karang itu hampir dipastikan kemungkinan besar ditangkap pakai potasium karena jenis ini bersembunyi di karang, kalau nangkap biasa akan sulit. Kerusakan karang itu yang menjadi masalah walau akhirnya dibudidayakan," katanya.

Selain mengupayakan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan khusus terkait pola budidaya dan ekspor ikan hidup di Natuna, DKP Natuna juga akan mulai berusaha mengarahkan nelayan memaksimalkan usaha ke arah produksi ikan segar dimana pasarannya di Asia Tenggara cukup banyak seperti Malaysia dan Singapura dan negara lainnya.

"Khusus untuk di Natuna harus dipertimbangkan juga, kita memang ekspor ke hongkong, secara regulasi harus ditata, namun harus ada pertimbangan situasi di mana nelayan kita melirik budidaya untuk pasar ikan hidup ke Hongkong yang itulah satu-satunya pasar di dunia yang ada permintaan ikan hidup. Jadi kementerian tidak boleh menyamakan dengan mengartikan ekspor ikan segar seperti daerah lainnya," ujar Wahyu.

Pembenahan besar-besaran terkait regulasi dan aturan terkait perikanan yang dilakukan pemerintah pusat melalui menteri kelautan dan perikanan benar-benar berimbas kepada pelaku bisnis, perizinan hingga nelayan pembudidaya

Bagaimana tidak, peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2014 menegaskan tidak akan ada penerbitan izin baru bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sampai pertengahan 2015 mendatang (moratorium perizinan baru).

Terhadap SIPI dan SIKPI yang habis masa berlakunya tidak akan dilakukan perpanjangan hingga waktu yang ditentukan tersebut. Nah, bagi SIPI atau SIKPI yang masih berlaku, akan dilakukan analisis dan evaluasi sampai dengan masa berlaku SIPI dan SIKPI berakhir.

Dari situ akan terlihat di mana kebocoran sistem dan aturan yang menyebabkan pelanggaran yang merugikan negara, karena disinyalir selama banyak penggiat perikanan yang melanggar aturan.

Apabila berdasarkan hasil analisa dan evaluasi besar-besaran ini ditemukan pelanggaran maka perusahaan dan pihak terkait akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved