Ungkapan Hati Ibunda A Seng, Terpidana Mati Asal Karimun Akan Dieksekusi
Marlinda, ibu A Seng alias Tan Joni alias TJ, terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Baran, Karimun, mengaku pasrah.
Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Marlinda, ibu A Seng alias Tan Joni alias TJ, terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada 2006 lalu, mengaku pasrah jika A Seng harus dieksekusi pihak Kejaksaan Agung RI akhir 2014 ini.
Keluarga telah mencoba mengupayakan agar hukuman A Seng berkurang dan bukan dihukum mati.
Terakhir mereka mengupayakan permohonan pengampunan atau Grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekitar 2007 namun berujung penolakan. Surat penolakan Grasi oleh Presiden SBY tersebut kabarnya sudah diterima Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
“Mau diapakan lagi, kami (keluarga) sudah ikhlas,” ujar Marlinda singkat melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2014) sore.
Hal hampir senada juga dikatakan mantan penasehat hukum A Seng yakni DP Agus Rosita. Terakhir ia berkomunikasi dengan keluarga A Seng saat ia membantu membuatkan nota Kasasi ke Kejagung RI namun ditolak,
A Seng tetap divonis hukuman mati. Untuk PK (Peninjauan Kembali) sepengetahuannya belum dimanfaatkan A Seng dan keluarga. Diduga hal itu dikarenakan kesulitan mereka untuk mendapatkan bukti dan saksi baru (Novum) yang memungkinkan perkara dilakukan PK.
Untuk PK, lanjutnya, memang tidak sembarangan. Setahu saya, A Seng dan keluarga kesulitan untuk mendapatkan Novum berupa bukti dan saksi baru.
"Terakhir itu saya bantu kasasi, ditolak. Saat mau jawab rencana PK, itu semuanya serba tidak tahu lagi, keluarga juga tidak pernah mengontak saya lagi. Mungkin dikarenakan mereka kesulitan mendapatkan bukti dan saksi baru kali ya,” ujar Yayuk, panggilan akrabnya.