PK Terpidana Mati di Batam

Mulai Besok Sidang PK Terpidana Mati Pindah ke Lapas Barelang

PN Batam terus menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati asal Batam, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno.

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati asal Batam, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno, pada Senin (12/1/2015).

Pada sidang yang beragendakan tanggapan dari kejaksaan atau replik dari dua terpidana melalui kuasa hukum mereka selaku pemohon mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti baru.

Dari surat pernyataan seorang terpidana mati lain pada kasus yang sama, Suryanto alias Ationg, menyebutkan jika Oki dan Pudjo telah disuruh membawa tas berisi 13 ribu ekstasi dan 12 ribu happy five dari Malaysia tanpa mengetahui isinya.

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2015 tersebut, Suryanto alias Ationg menyatakan penyesalannya secara moral telah membawa kedua rekannya bermasalah hukum hingga ikut divonis mati oleh pengadilan.

"Suryanto alias Ationg menyebutkan dia yang menyuruh kedua terpidana membawa tas tanpa mereka mengetahui isinya. Atas surat pernyataan tersebut bisa dijadikan Novum," kata kuasa hukum dua terpidana mati, Charles Lubis dalam Repliknya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Budiman Sitorus serta didampingi hakim anggota Syahrial Harahap dan Arif ini pun akhirnya ditunda satu hari dan akan digelar Selasa (13/1/2015) dengan agenda pembacaan tanggapan pihak kejaksaan.

Budiman menyatakan bahwa selanjutnya sidang PK akan dilaksanakan di Lapas Barelang. Ini dikarenakan kuasa hukum tetap ngotot untuk menghadirkan kedua terpidana ke persidangan.

"Sidang ditunda besok untuk jaksa membacakan duplik. Sidang akan digelar di Lapas Barelang," kata Budiman seraya mengetukkan palunya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved