PK Terpidana Mati di Batam
Keluarga Terpidana Mati Berharap Ada Pembatalan Hukuman Mati
Mendengar adanya upaya untuk pembatalan hukuman mati berupa Peninjauan Kembali (PK).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Elhadif Putra
BATAM, TRIBUN - Mendengar adanya upaya untuk pembatalan hukuman mati berupa Peninjauan Kembali (PK), keluarga dua terpidana asal Batam berharap agar hal tersebut dapat terwujud.
Sebelumnya pihak keluarga kedua terpidana Agus Hadi alias Oki dan dan Pudjo Lestari bin Kateno telah berputus asa mendengar pengeksekusian yang akan dilakukan pada Desember 2014 lalu.
Bahkan semenjak mendengar eksekusi tersebut, keluarga Agus Hadi alias Oki pun sudah tidak ada lagi yang berkunjung ke lapas Barelang tempat dia ditahan.
Dikatakan Charles Lubis selaku kuasa hukum PK kedua terpidana mati, dia mengetahui pengharapan serta keinginan keluarga Oki tersebut setelah mendengar dari seorang pendeta.
Rencananya istri beserta keempat anak Oki yang saat ini tinggal di Bali yang akan datang mengunjunginya.
"Desember kemarin tim eksekusi dari mabes sudah datang. Tapi sekarang keluarga keduanya yang telah putus asa jadi berharap kembali. Keluarga Oki dari Bali akan ke Batam minggu ini," kata Charles setelah sidang PK kedua terpidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/1/2015).