Kemenaker: Gaji Pembantu Rumah Tangga Minimal Rp 1,2 Juta di Jakarta

Gaji PRT Rp 1,2 juta minimal, khusus yang menginap ya

Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerima puluhan pekerja rumah tangga (PRT) dan mengenakan seragam kotak-kotak, Kamis (1/5/2014). 

TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengungkapkan bahwa gaji Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebesar Rp 1,2 juta untuk wilayah Jabodetabek. Upah tersebut untuk PRT yang bekerja dan menginap di rumah majikannya.

"Gaji PRT Rp 1,2 juta minimal, khusus yang menginap ya," ujar Reyna Usman di penyalur tenaga kerja Bugito, Minggu (23/1/2015).

Reyna menjelaskan untuk gaji baby sitter atau pengasuh anak sebesar Rp 2 juta. Alasan gaji baby sitter lebih besar daripada pembantu karena permintaan masyarakat pemberi kerja PRT.

"Babysitter Rp 2 juta an, karena pasarnya begitu," ungkap Reyna Usman.

Reyna memaparkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja belum memberikan patokan khusus terkait gaji minimum PRT. Karena dalam prakteknya hal tersebut adalah kesepakatan pemberi kerja dengan PRT.

"Belum diatur, karena hal itu merugikan tenaga kerja dan pemberi kerja," jelas Reyna Usman.

Reyna menjelaskan jika gaji baby sitter dengan PRT disesuaikan dengan wilayah pemberi kerja."Tidak bisa disamakan yang di Jakarta sama dari tempat asal saya Gorontalo," kata Reyna Usman.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved