PK Terpidana Mati di Batam
Berkas PK Dua Terpidana Mati Segera Dikirim ke MA
PN Batam mengaku segera mengirimkan Berkas Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati kasus narkoba di Batam
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengaku segera mengirimkan Berkas Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati kasus narkoba di Batam, yakni masing-masing Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki ke Mahkamah Agung (MA).
Humas PN Batam, Chayono mengaku yang menentukan hasil dari PK itu ialah MA. Sedangkan pihak pengadilan sendiri hanya bertugas mengumpulkan berkas dan bukti-bukti pada sidang PK.
Berkas-berkas yang disiapkan tersebut berupa berkas PK dari pemohon, tanggapan temohon dan pendapat majelis hakim PN Batam yang akan dikirim ke MA.
Apabila berkas tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat maka pihak PN langsung mengirimkannya.
"Pengadilan tidak bisa memutuskan, hanya kirim berkas bukti-bukti apakah saksi atau bukti surat. Yang memutuskan itu MA," kata Humas PN Batam, Chayono, Senin (19/1/2015).
Sebelumnya, Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki menjalani upaya hukum Peninjauan Kembali yang kedua untuk membatalkan hukuman mati yang telah divoniskan pada mereka.
Keduanya divonis mati setelah dianggap terbukti melakukan pidana berat perkara narkotika. Sebelumnya mereka telah melakukan banding dan kemudian mengajukan PK pertama. Namun upaya mereka sebelumnya tetap ditolak.