Tidak Terima Dipecat, Guru Pelnusa Tanjungpinang Perkarakan Sekolahnya
Ilallia (31), warga Tanjungpinang yang tinggal di Jalan Hanjoyo Putro tak terima dipecat sepihak oleh tempatnya bekerja yaitu Sekolah Pelita Nusantara
Laporan Tribunnews Batam, MM Ikhwan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Ilallia (31), warga Tanjungpinang yang tinggal di Jalan Hanjoyo Putro tak terima dipecat sepihak oleh tempatnya bekerja yaitu Sekolah Pelita Nusantara (Pelnusa) Tanjungpinang.
Diapun menggugat sekolah dibawah naungan Yayasan Eka Surya Citra itu ke Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi oleh Dinas Sosial dan Tega Kerja Tanjungpinang selaku mediator. Namun menemui jalan buntu.
Sidang gugatan perkaranya digelar di PHI Tanjungpinang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, Senin (19/1/2015) siang. Namun hakim majelis menunda persidangan hingga Senin pekan depan. Pasalnya, utusan dari tergugat (Sekolah Pelnusa) yaitu Kistini dan Jatmawati tidak membawa surat kuasa dari ketua yayasan yaitu Desmon Goh.
Sebelum sidang ditutup ketua majelis menyarankan kepada keduabelah pihak untuk tetap melakukan komunikasi di luar persidangan. Jika kedua belah pihak telah menemukan kesepakatan, sidang bisa dihentikan.
Ilallia datang ke persidangan ditemani suami dan beberapa kerabatnya. Dia tidak didampingi kuasa hukum. Karena tidak ada biaya membayar pengacara. Namun dia optimis, hak-haknya sebagai karyawan Pelnusa yang dituntutnya dalam gugatan bisa dikabulkan hakim PHI.
Sebelumnya Ilallia adalah guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Sekolah Pelita Nusantara. Dia lima tahun bekerja di sekolah yang dinaungi Yayasan Eka Surya Citra itu.
Namun tak disangka, dia diberhentikan sepihak oleh tempatnya bekerja pada 8 Juli 2014 lalu dengan kompensasi sebesar Rp2.019.600.
"Alasannya karena saya mendirikan TK di rumah. Sehingga diangap telah melakukan kesalahan sebagai pekerja. Padahal saya sudah sampikan itu tidak benar. Tapi tetap dianggap telah melakukan kesalahan," kata Ilallia, Senin (19/1)
Selanjutnya, dia juga diminta untuk mengundurkan diri oleh pihak sekolah agar tidak tercemar nama baiknya. "Saya tetap memilih bekerja. Kemudian saya dipecat," ujarnya.
Dalam pokok gugatannya, dia menggugat Sekolah Pelnusa untuk membayarkan hak-haknya berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, THR, dan uang selama tidak diperkerjakan mulai 8 Juli sampai 30 November 2014 dengan total sebesar Rp42.613.160.