Tindak Pidana Pencucian Uang
MT Jelita Bangsa Diminta Dikembalikan ke Pertamina
Tanker MT Jelita Bangsa dituntut untuk kembalikan kepada PT Pertamina (Persero) selaku penyewa.
Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN- Jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus dugaan penyelundupan minyak mentah yang melibatkan kapal tanker MT Ocean Maju milik pengusaha ternama Batam yakni Ahmad Mahbub alias Abob dan MT Jelita Bangsa milik PT Trada Maritim asal Jakarta Barat, memberikan tuntutan berbeda untuk kedua tanker dan anak buah kapalnya.
Jika pada tanker Ocean Maju JPU menuntut untuk dirampas negara, namun tanker MT Jelita Bangsa dituntut untuk kembalikan kepada PT Pertamina (Persero) selaku penyewa.
Ketiga terdakwa yang menjalankan MT Jelita Bangsa dituntut 5 tahun penjara yakni Neil Steyven Tamasoleng (nakhoda). Sementara terdakwa lainnya Darmawan Saputra (Chief Officer I) dan Herman Bronzon Hasudungan (Chief Officer II) dituntut empat tahun penjara.
Ketua Tim JPU yang juga Kasipidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah, Kamis (12/2/2015) mengatakan, sebenarnya barang milik PT Pertamina itu hanya berupa muatan minyak mentah jenis Crude Oil saja senilai Rp 450 miliar, sedangkan MT Jelita Bangsa merupakan milik PT Trada Maritim asal Jakarta Barat.
Rizky beralasan dikembalikan karena seyogyanya masih menjadi tanggungan dari PT Pertamina saat ditangkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, 3 Juni 2014.
Kedua perusahaan yang menaungi kedua kapal tanker tersebut juga terancam lepas dari segala tuntutan. JPU beralasan belum menemukan bukti keterlibatan perusahaan dalam perkara dugaan penyelundupan tersebut.
Fakta persidangan sejauh ini, kata Rizky, hanya para kru kapal yang nyata-nyata diketahui terlibat aksi penyelundupan terbesar sepanjang sejarah perminyakan di Indonesia itu.