Tindak Pidana Pencucian Uang

Tanker Bermuatan BBM Rp 450 M Milik Abob Akan Dirampas Negara

Kapal tanker MT Ocean Maju milik pengusaha ternama Batam yakni Ahmad Mahbub alias Abob terancam dirampas negara.

tribunnews batam/yahya
Kapal tanker MT Ocean Maju milik pengusaha ternama Batam yakni Ahmad Mahbub alias Abob terancam dirampas negara. 

Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN- Kapal tanker MT Ocean Maju milik pengusaha ternama Batam yakni Ahmad Mahbub alias Abob terancam dirampas negara.

JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Rabu (11/2/2015) siang menuntut kapal yang dikelola PT Lautan Terang di Batam itu bersalah dalam kasus dugaan penyelundupan minyak mentah senilai Rp 450 miliar milik PT Pertamina (Persero), 3 Juni 2014.

Tidak hanya tanker, dua terdakwa kru MT Ocean Maju yakni Ivan Januar Aditya (nakhoda) dan Mat Suri (bunker clark) juga dituntut JPU dengan sanksi pidana kurungan selama 5 tahun. Keduanya dituntut bersalah melanggar Undang-undang Kepabeanan.

“Sidang kapal tanker MT Ocean Maju sudah sampai pada penuntutan. Dua terdakwa yakni nakhoda dan bunker clark, kami tuntut masing-masing 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, kapalnya juga kami tuntut untuk dirampas oleh negara,” ujar Ketua Tim JPU yang juga Kasipidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah, Kamis (12/2/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved