Kasus Utang Wakil Ketua Dprd Batam
Merasa Tak Berutang, Wakil Ketua DPRD Takkan Bayar A Tjai
Meskipun tak tersangkut dengan utang piutang, seperti yang dilaporkan A Tjai, Teuku Hamzah berjanji akan menjembatani penyelesaian utang tersebut.
Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Teuku Hamzah Husen yang juga pemilik PT Garuda Satria Perkasa mengaku takkan membayar utang kepada PT Speed Engineering Batam A Tjan.
Pasalnya, perusahannya merasa tidak mempunyai utang sebesar 40 ribu Dolar Singapura terhadap PT Speed Engineering Batam.
"Pemilik utang itu pihak ketiga, selaku pemesan barang," kata Teuku Hamzah.
Meskipun tak tersangkut dengan utang piutang, seperti yang dilaporkan, Teuku Hamzah berjanji akan menjembatani penyelesaian utang tersebut.
"Saya akan menjembatani sehingga permasalahan utang piutang ini bisa selesai dengan baik," katanya.
Terkait tudingan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan A Tjai ke Mapolresta Barelang, Teuku Hamzah belum memiliki rencana untuk melapor balik.
"Kita lihat perkembangannya nanti," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Teuku Hamzah Husen wakil ketua III DPRD kota Batam dilaporkan ke Mapolresta Barelang, Kamis (22/1) oleh A Tjai pemilik PT Speed Engineering Batam terkait penipuan dan penggelapan.
A Tjan mengaku telah ditipu oleh perusahaan milik anggota DPRD Kota Batam dengan tidak membayar tagihan spare part pembuatan kapal dengan nilai sekitar 40 ribu Dolar Singapura.
Spare part kapal tersebut diambil dari PT Speed Engineering Batam selaku penyuplay spare part galangan kapal
di Batam.
"Pembuatan kapal sudah selesai sejak April tahun lalu, sejak saat itu, sudah empat kali kami tagih tunggakan spare part dengan total sekitar 40 ribu Dollar Singapura, tapi selalu ada alasan,"kata A Tjai.
Merasa dipermainkan oleh kelakukan Hamzah, A Tjai memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Barelang.