Bursa Pilgub Kepri 2015
Haruskan Sani dan Soerya Mengundurkan Diri Jelang Pilgub Kepri?
Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang sedang menjabat tidak selamanya harus mengundurkan diri saat hendak mengikuti tahapan pencalonan pada pemilukada.
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang sedang menjabat tidak selamanya harus mengundurkan diri saat hendak mengikuti tahapan pencalonan pada pemilihan kepala daerah (pemilukada) 2015.
Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Misni, mengatakan bahwa di Kepri dua kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri menjelang pemilukada adalah Gubernur Kepri HM Sani dan Wakilnya HM Soerya Respationo. Hal tersebut berlaku juga untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bertekad mencalonkan diri lagi pada pemilukada di daerahnya.
"Masyarakatat perlu mengetahui bahwa Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya menjelang pemilukada. Selama ini, kalau kepala daerah hendak mencalonkan diri lagi maka dia harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi," kata Misni kepada Tribun Batam, Senin (2/3/2015) siang.
Menurut Misni, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 1 Pasal 1 Tahun 2015 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
"Berdasarkan ketentuan ini maka Pak Ansar, Pak Nurdin dan Pak Dahlan harus mengundurkan diri kalau mereka hendak mencalon diri ke daerah lain, dalam hal ini Pilgub. Kalau mereka masih mencalonkan diri lagi di kabupaten/kota mereka masing-masing, maka mereka tidak perlu mengundurkan diri," tegas Misni lagi.
Ketentuan itu ditanggapi Sani sebagai sesuatu yang positif. Gubernur Kepri itu mengatakan, kalau ketentuan tersebut digariskan di dalam UU maka dirinya wajib menjalankannya. Jika hal ini tidak dijalankannya maka dia harus menanggung risika berupa sanksi yang ditentukan oleh UU tersebut.
"Kalau UU menyatakan demikian maka saya harus menjalankannya. Nanti kalau tidak dijalankan, saya bisa disalahkan. Yah, saya ikut apa yang digariskan saja," kata Sani pada Selasa (3/3) usai memimpin rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.
Kemungkinan bagi Sani-Soerya untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya langsung diantisipasi oleh sejumlah pihak.
Rona Andaka, Ketua Karang Taruna Kepri, dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ria Saptarika, mengatakan, kemungkinan tersebut bisa berujung pada pengerahan massa dari pegawai negeri sipil (PNS) oleh Sani-Soerya.
"Hal tersebut perlu diwaspadai. Karena dengan itu, ada kemungkinan pengerahan massa dari PNS untuk mengikuti Sani dan Soerya. Sekarang orang sering mengatakan, ikut Sani-ikut Soerya (ISIS). Tetapi perlu diketahui juga bahwa ada yang bukan orang Sani dan Soerya (BOS)," tegas Rona, Senin (2/3) lalu.
Penegasan Rona tersebut menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri. Ketua Bawaslu Kepri, Razaky Parsada, mengatakan Bawaslu diberi tugas oleh negara untuk mengawasi proses Pilkada. Tugas tersebut akan dilaksanakan secara profesional.
"Kami tetap memberikan kebebasan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mencalonkan diri. Keduanya juga dipersilahkan untuk terus menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan. Namun, keduanya tidak diperbolehkan melakukan pengerahan massa dari PNG. Jelas hal itu tidak dibenarkan," tegas Razaky.
Dia juga menandaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tetap boleh menjalankan program-program kerja pada sisa masa jabatan mereka. Namun, keduanya tidak diperbolehkan menjalankan program-program kerja sembari menyusupkan kepentingan-kepentingan politik mereka dalam kaitan dengan Pilkada nanti.
"Kami tidak punya jaringan yang luas. Makanya kami minta masyarakat untuk bekerja sama dengan kami. Kami memang sudah melakukan pengawasan untuk pencegahan. Misalnya, kami meminta kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabat guna menghindari pergerakan massa. Kami tetap bekerja secara profesional. Kami betindak tanpa terpengaruhi oleh anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri," tegas Ketua Bawaslu Kepri itu.