Senin, 20 April 2026

Narkoba di Batam

Bawa 10 Kg Sabu, Albert Hanya Diganjar 20 Tahun Penjara oleh Hakim PN Batam

Di tengah hangatnya eksekusi mati, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutus terdakwa narkotika lebih dari 10 kg dengan hukuman 20 tahun penjara.

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Di tengah hangatnya eksekusi terpidana mati narkotiba Bali Nine di Indonesia, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutus terdakwa narkotika seberat lebih dari 10 kg sabu-sabu, Albert, dengan hukuman 20 tahun penjara, 4 Februari 2015 lalu.

Vonis ini bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar. Jaksa menuntut Albert pidana penjara seumur hidup beberapa waktu lalu. Berdasarkan pasal 112 Undang-undang Narkotika.

Menanggapi hal ini, humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono, yang juga ketua majelis hakim dalam perkara itu menilai, putusan 20 tahun penjara sudah tepat dijatuhkan pihaknya kepada Albert.

Hal itu didasarkan beberapa pertimbangan.  Salah satunya terkait peran Albert.

"Dia hanya sebagai kurir narkoba, bukan sebagai jaringan dari organisasi peredaran narkoba. Dan sejauh ini belum ada bukti-bukti yang menyatakan dia berbohong terkait hal itu," ucap hakim Cahyono kepada Tribun Batam, Rabu (4/3).

Keseluruhan sabu-sabu seberat 20 kg itu, dari fakta di persidangan dikatakannya, juga milik Muhi yang saat ini DPO. Albert hanya dimintai tolong membawa 10 kg sabu, sedang 10 kg lainnya dibawa Muhi. Namun dalam perjalanan Muhi melarikan diri.

"Dia (Albert) dijebak. Dia hanya sebagai kurir, dan dia tidak tahu awalnya barang yang akan dibawanya itu narkotika. Karena sebelumnya dijanjikan membawa barang lain. Sangat tidak adil, jika menjatuhkan pidana mati kepadanya, sedangkan dia tidak mengetahui itu," ujarnya.

"Jika dia termasuk jaringan organisasi peredaran narkoba, saya nilai putusan seumur hidup atau pidana mati pantas untuknya. Tapi hukuman itu tidak adil baginya. Kalau Muhi, pidana seumur hidup, atau pidana mati, kami sependapat," sambung Cahyono memberikan penjelasan.

Di dalam penjatuhan pidana mati terhadap terdakwa narkotika, menurut Cahyono hingga saat ini belum ada aturan tegas yang mengatur jumlah barang bukti narkoba yang dikuasai terdakwa.

Penjatuhan putusan pidana mati, seumur hidup, pidana 20 tahun penjara atau pidana lainnya terhadap terdakwa narkotika, menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim. Itupun berdasarkan nilai kepantasan dan keadilan.

"Dalam penjatuhan hukuman terdakwa narkotika, hakim lebih menekankan kepada peran terdakwa dalam peredaran narkoba. Adil atau tidaknya. Baru memperhatikan barang buktinya. Jika dilakukan dalam jaringan, sudah pantas dijatuhi hukuman mati," nilai Cahyono.

"Tidak ada aturan tegas seberapa banyak jumlah narkoba untuk pidana mati. Makanya aturan itu (pidana mati) diserahkan pada kewenangan hakim. Pantas tidaknya," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved