Dugaan Korupsi MTQ Nasional di Batam
Pejabat dan Dirut CV Mustika Ditetapkan Jadi Tersangka Lampu Hias MTQ
Kejari Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ nasional di Batam yang berlangsung Juni 2014 lalu.
Laporan Tribunnewsbatam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ nasional di Batam yang berlangsung Juni 2014 lalu.
IH, kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar dan nilai kontrak Rp 1,4 miliar itu, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal serupa berlaku pada RR, direktur utama CV Mustika Raja, rekanan Dinas Tata Kota Batam dalam proyek tersebut.
Sebelum menetapkan status tersangka ini, Kejari Batam telah meminta keterangan saksi sedikitnya 12 orang. Hal itu juga diperkuat bukti surat dan petunjuk. Surat penetapan ini diterbitkan Kejari Batam sejak 3 Maret 2015 kemarin.
"Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ, berdasarkan surat penetapan tertanggal 3 Maret 2015, kami tim penyidik menetapkan insinyur IH, dan RR sebagai tersangka," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus dalam ekpose, Jumat (6/3/2015).
Dari hasil penyidikan timnya, serta penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri, terdapat selisih biaya kontrak dari rekanan Dinas Tata Kota Batam yang cukup besar. Namun berapa jumlah pastinya masih menunggu pengitungan dari BPK.