Tindak Pidana Pencucian Uang
Batas Waktu Banding Abis, Kapal Tanker Abob Segera Dilelang
Kapal tanker MT Ocean Maju GT 1.021 milik pengusaha ternama Batam, Ahmad Mahbub alias Abob akan segera naik ke meja pelelangan negara.
Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Kapal tanker MT Ocean Maju GT 1.021 milik pengusaha ternama Batam, Ahmad Mahbub alias Abob akan segera naik ke meja pelelangan negara.
Pasalnya, hingga Jumat (6/3/2015) lalu sebagai batas waktu pengajuan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Abob melalui perusahaan pelayarannya PT Lautan Terang di Batam tidak kunjung mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun mengaku hingga batas waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim, keduanya tidak pernah mendengar atau mendapat laporan pemilik menempuh upaya banding. Sesuai mekanisme, upaya banding harus diberitahukan kepada semua peserta sidang demi terciptanya keadilan.
“Ya harus lah (kami diberitahu kalau pemilik banding, red), tidak boleh tidak demi terciptanya keadilan. Kalau mereka banding otomatis kami juga banding tapi sampai saat ini, sampai lewat batas waktu untuk pengajuan banding, kami tidak pernah mendengar dan menerima laporan kalau mereka (pemilik, red) banding,” ujar Ketua Tim JPU yang juga Kasipidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah, Rabu (11/3/2015).
Terkait kapan akan dilangsungkan lelang, Rizky mengaku semuanya tergantung pihak Kejaksaan Tinggi Kepri nantinya, termasuk pihak mana yang akan diserahi tugas menggelar lelang juga tergantung keputusan pihak Kejati Kepri. Sementara ini, ia akan menunggu berkas Incracht atau putusan yang telah memiliki ketetapan hukum dari PN Tanjungbalai Karimun, berkas itu kemudian akan ia serahkan kepada bagian urusan pembina di Kejari Tanjungbalai Karimun.
Majelis Hakim PN Tanjungbalai Karimun sekitar akhir Februari lalu menjatuhkan vonis kapal tanker MT Ocean Maju GT 1.021 milik PT Lautan Terang asal Batam dirampas negara. Itu setelah dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan penyelundupan minyak mentah PT Pertamina senilai Rp 450 miliar.
Vonis berbeda dijatuhkan ke kapal tanker MT Jelita Bangsa GT 51.647 yakni dikembalikan kepada pemiliknya, PT Pertamina (Persero). MT Jelita Bangsa sebenarnya milik swasta yakni PT Trada Maritim asal Jakarta Selatan. Namun saat ditangkap DJBC Khusus Kepri, 3 Juni 2014, statusnya dalam penyewaan Pertamina.