Pencurian Ikan Di Perairan Kepri
KPP Tangkap 3 Kapal Ikan Asal Thailand dan Vietnam Saat Curi Ikan di Kepri
Kapal Pengawasan Perikanan (KPP) menangkap tiga kapal ikan asing yang didiuga melakukan pengejaran kepada nelayan di Kepri saat melaut.
Laporan Tribunnews Batam, Zabur A
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawasan Perikanan (KPP) menangkap tiga kapal ikan asing yang didiuga melakukan pengejaran kepada nelayan di Kepri saat melaut beberapa waktu lalu.
Ketiga kapal tersebut ditangkap dalam operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikatan (PSDKP).
Kapal pertama ditangkap berasal Thailand dengan nama KM Sudita 15, berbobot 109 GT dengan 13 ABK. Kapal ini ditangkap oleh KP Hiu Macan 005 di perairan tertorial laut Anambas, Kepri, pada Sabtu (7/3/2015) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat ditangkap, kapal memuat 800 kilogram ikan campur.
Tiga hari berikutnya, Senin (10/3/2015), KP Hiu Macan Tutul 002 berhasil menangkap dua kapal ikan asal Vietnam di perairan tertorial Laut Natuna masing-masing KM Seroja, berbobot 110 GT dengan 15 ABK dan KM Serasi, bobot 110 GT dan 15 ABK.
Dikrektur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin mengatakan ketiga kapal ikan asing yang ditangkap tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Repbulik Indonesia (WPP-NRI) tanpa meiliki perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkapan ikan terlarang berupa trwal.
"Kegiatan ilegal yang dilakukan tiga kapal ikan asing itu telah melanggar pasak 92 jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1), pasal 98 jo pasal 42 ayat (3), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 20 miliar," ujar Asep Burhanudin, Rabu (11/3/2015).