Bagaimana Syarat Mengurus Surat Pindah?
Untuk pindah ke daerah lain, baik ke kabupaten atau kota, warga harus memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal

Pertanyaan:
Surat Pindah ke Daerah Lain
Selamat sore Tribun Batam, saya merupakan warga yang sudah 25 tahun tinggal di Batam. Sekarang saya mau pindah ke daerah lain, bagaimana untuk melaporkan perpindahan saya di daerah baru nanti? Mohon penjelasannya?
Pengirim +6285691265xxx
Jawaban:
Harus Ada Surat Keterangan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk pindah ke daerah lain, baik ke kabupaten atau kota, warga harus memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal. Anda bisa meminta surat pengantar pindah dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi dan asli KK dan KTP. Selanjutnya meminta surat pengantar pindah dari kelurahan dan kecamatan.
Jika sudah, persyaratan dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan diajukan kepada petugas Disdukcapil. Permohonan akan diproses dan akan diterbitkan surat keterangan pindah datang. Jika sudah selesai, surat keterangan pindah dibawa untuk dilaporkan ke Disdukcapi kabupaten atau kota tujuan. Demikian penjelasannya.
Umiyati, SE
Camat Bengkong Batam