Bagaimana Hak Asuh Anak Setelah Orangtuanya Wafat?
Jadi keluarga dekat memiliki kewajiban untuk mengasuh anak-anak tersebut hingga usia dewasa.
Pertanyaan:
Hak Asuh Jika Orangtua Wafat
Selamat malam Tribun Batam, siapa yang berhak mengasuh anak setelah kedua orangtuanya meninggal? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +6281270780xxx
Jawaban:
Akan Diurus Kerabat Terdekat
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Hak asuh anak dapat digantikan kerabat terdekat apabila ibu meninggal. KHI mengatur hak asuh yang dapat menggantikan kedudukan ibu, di antaranya wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu ayah, wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, dan wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
Siapapun yang memegang hak asuh kemudian, semua biaya hak asuh dan nafkah anak merupakan tanggung jawab yang mengasuh. Tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuannya dan berlangsung sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun. Jadi keluarga dekat memiliki kewajiban untuk mengasuh anak-anak tersebut hingga usia dewasa. Demikian penjelasannya dan mohon menjadi maklum.
Muhammad Santoso, SE
Sekretaris MUI Kota Batam
anak
Sadisnya Aipda Roni Syahputra, Oknum Polisi Tega Cekik Rizka dan Aprillia hingga Tewas, Ini Motifnya |
![]() |
---|
'Ibuku Berjuang Sendiri Besarkan 4 Anak karena Pelakor,' Momen Ultah Viral di Medsos |
![]() |
---|
Ibu Korban Pembunuhan Oknum Polisi Tak Selera Makan Sebelum Pelaku di Tangkap, Kini Sujud Syukur |
![]() |
---|
Kaya Akan Omega 3, Berikut Beberapa Jenis Ikan Asli Indonesia Buat Cerdas Otak! Apa Itu ? |
![]() |
---|
Siswi SMA Tewas Dibunuh, Mayatnya Dibungkus kantong Plastik dan Dibuang Depan Ruko |
![]() |
---|