Judi Berkedok Gelanggang Permainan
Begini Modus Baru Gelper Berbau Judi yang Mulai Beroperasi Lagi di Batam
Gelper yang dalam setahun lalu ditertibkan pihak kepolisian Polda Kepri karena berbau judi, saat ini beberapa lokasi sudah kembali dibuka.
Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Gelanggang permainan (gelper) yang dalam setahun lalu ditertibkan pihak kepolisian Polda Kepri karena berbau judi, saat ini beberapa lokasi sudah kembali dibuka.
Hal itu terlihat di seputaran Nagoya, Harbour Bay dan di kawasan Jodoh.
Bahkan saat ini, ada beberapa diantaranya yang dibuka memiliki ijin dan tidak dipergunakan untuk berjudi. Namun, pantauan Tribun Batam, masih ada juga yang menggunakannya untuk berjudi.
Dimana kupon permainan tidak langsung ditukarkan di dalam lokasi gelper tetapi ditempat lain. Hal itu dilakukan, sehingga tidak ketahuan petugas.
"Benar mereka transaksinya bukan di dalam situ, tapi di luar samping itu. Biar ga ketahuan. Itu modus baru, memang ada yang sudah ada ijin tapi benar ga dipantau aparat," kata Eko, seorang pengunjung.
Seperti diberitakan sebelumnya, dibukanya kembali beberapa arena gelper tersebut, pihak kepolisian Polda Kepri meminta, agar Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM dan PTSP) Pemko Batam pro aktif memeriksa arena gelanggang permainan (Gelper) tersebut.
Dimana, keberadaannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam ijin yang diberikan atau tidak.
"Yang jelas pemberi izin harus pro aktif, memastikan keberadaan gelper di Batam ini berjalan dengan benar sesuai izinnya atau tidak," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.
Menurutnya, pengecekan itu harus dilakukan untuk mengetahui jangan sampai izin yang diberikan telah disalahgunakan oleh para pengusaha sebagai perjudian.
" Tidak ada larangan untuk menjalankan usaha gelper, selama operasionalnya tidak menyalahi aturan.Biasanya gelper untuk bermain anak-anak, ada standar, ada ketentuannya yang tercantum dalam inin," kata Hartono.
Menurutnya, Gelper yang tak boleh dibuka yakni gelper yang operasinya tak sesuai izin, dan berbau judi.
"Kalau tidak sesuai ijin, harus diingatkan pemiliknya. Atau diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, peraturan ditegakan sesuai fungsinya. " ujarnya.
Kata Hartono, apabilah dalam melakukan pengecekan ditemukan ada yang menyalahi ketentuan ijin ditindak sesuai aturan. Apabilah mengalami hambatan atau tidak bisa ditindak, pemberi ijin bisa mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian.