Lakalantas Di Batam
Dibebaskan Hakim, Korban Lakalantas Ini Sujud dan Berderai Air Mata
Disertai derai air mata, diapun menyalami satu persatu hakim dan jaksa penuntut umum, sebelum meninggalkan ruang sidang.
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Rahman Idaman (29), tukang parkir di kawasan Nagoya, melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (pn) Batam, Selasa (24/3/2015) sore.
Disertai derai air mata, diapun menyalami satu persatu hakim dan jaksa penuntut umum, sebelum meninggalkan ruang sidang.
Dalam sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas itu, majelis hakim yang diketuai hakim Cahyono membebaskan Rahman dari segala dakwaan JPU, Immanuel Tarigan.
Dia didakwa pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan orang lain.
"Nggak tahu bagaimana mau ngomongnya," ucap Rahman terbata-bata kepada wartawan usai persidangan.
Didampingi penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Eric Manurung, laki-laki bertubuh kurus itupun mengungkapkan keyakinannya akan dibebaskan dari dakwaan JPU.
"Ada kekhawatiran juga dengan tuntutan 6 bulan itu, tapi dengan bantuan Pak Eric, saya yakin dibebaskan karena saya nggak bersalah," katanya.
"Kalaupun saya jadi narapidana, saya akan naikkan terus kasusnya, banding," sambung Rahman lagi.
Rahman yang ikut menjadi korban lakalantas di jalan raya tak jauh dari RM Sudi Mampir, Nagoya, Juli 2014 lalu, dijadikan terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan teman perempuannya, Lilis Kurniawati (40).