Dugaan Korupsi Genset Dan Lampu Bandara
Mantan Kabandara Batam dan Anak Buahnya Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, mereka bertindak sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan lampu runway dan genset bandara 2012 lalu.
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM – Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam Hendro Harijono dan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasarana Bandara Waluyo, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), Jumat (27/3/2015) di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, mereka bertindak sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan lampu runway dan genset bandara 2012 lalu.
Dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam, masing-masing 6 tahun, dan 5 tahun penjara, serta denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama terhadap kedua terdakwa.
Hendro mendapat vonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan.
Sedangkan Waluyo, 4 tahun 6 bulan, denda Rp 400 juta, subsider 3 bulan. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 3 Undang-undang Tipikor.
"Tadi sekitar pukul 11.30 selesai sidangnya. Kami menuntut sesuai pasal 2 Undang-undang Tipikor, tapi hakim memutus sesuai pasal 3. Tidak masalah, karena kami menggunakan dakwaan kombinasi alternatif," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus kepada Tribun.
Alasan yang memberatkan Hendro, lanjutnya, yakni terdakwa tak mengakui perbuatannya, tak juga menyesal, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan. Lain halnya dengan Waluyo.
Selama persidangan bersikap kooperatif, dan mengakui kesalahannya.