Bagaimana Prosedur Pembuatan Paspor yang Hilang, Apakah Dikenakan Denda?
Jika paspor masih aktif dan hilang, maka pemegang akan dikenakan denda

Pertanyaan:
Denda Permohonan Paspor Hilang
Selamat sore Tribun Batam, saya ingin menanyakan mengenai paspor yang hilang. Saya memiliki paspor tahun 2011 dan kedaluwarsa. Jika paspor hilang dan ingin mengajukan permohonan perpanjangan baru, apakah didenda?
Pengirim: +62813186072xx
Jawaban:
Denda Sesuai Penyebab Kehilangan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Paspor merupakan dokumen negara. Setiap pemegangnya diminta untuk berhati-hati dalam menyimpan dan menjaga paspornya. Tujuannya agar dokumen penting ini tidak tercecer dan dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak berhak menggunakannya. Sesuai mekanisme dan prosedur, ada beberapa syarat untuk mengajukan permohonan paspor duplikasi (penggantian) paspor baru. Di antaranya:
a. Membuat laporan kehilangan paspor kepada kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila Anda berada di luar negeri
b. Apabila paspor Anda hilang diminta agar segera melapor ke kantor Imigrasi di mana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian baru
c. Penggantian paspor hilang atau rusak dituangkan dalam kronologis melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam permohonan ini, penerbitan paspor melalui persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian
d. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan ataua kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, penerbitan paspor duplikasi akan ditangguhkan selama enam bulan atau paling lama dua tahun (SK Ditjen Imigrasi RI Nomor F-458)
e. Apabila paspor hilang atau rusak di luar negeri, Anda diharap melapor kepada Perwakilan RI di luar negeri (KBRI atau KJRI)
Denda paspor karena hilang ada dua, yakni paspor dalam masa aktif atau sudah kedaluarsa. Jika paspor masih aktif dan hilang, maka pemegang akan dikenakan denda. Sedangkan jika paspor sudah kedaluarsa tidak dikenakan denda. Pengajuan permohona baru paspor hilang menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian, membawa KTP, KK, Akta Lahir atau Ijazah atau atau surat keterangan menikah (jika sudah menikah). Demikian penjelasannya.
Sugeng Fendah Hartanto, SH
Kabid Lalintuskim Klas I Khusus Batam
paspor
Korps Bhayangkara Tercoreng Lagi, Kasus Kompol Yuni hingga Aksi Koboi Brigadir Cornelius Siahaan |
![]() |
---|
Tampang Pria Asal Sumatera yang Dicurigai Kuat sebagai Penculik Anak Dokter Ternama di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Ternyata Bukan Lagu Kangen, Ahmad Dhani Jujur Sebut Lagu Ini yang Diciptakannya Bagi Maia Estianty |
![]() |
---|
Duka Mendalam Keluarga Korban Oknum Polisi Koboi, Menangis Histeris saat Lihat Jenazah |
![]() |
---|
'Pak Menantu Saya di Dalam Situ' Ibu Paruh Baya Menangis Datangi Lokasi Penembakan Polisi |
![]() |
---|