Pemprov Ajukan Ranperda KCS TV Jadi Televisi Warga Kepri
Pemprov Kepri mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kepri Cyber School Television (KCS TV) sebagai televisi masyarakat Kepri.
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menilai perlu mengembangkan televisi sendiri. Atas alasan tersebut, Pemprov Kepri kemudian mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kepri Cyber School Television (KCS TV) sebagai televisi masyarakat Kepri.
Penganjuan Ranperda tersebut disampaikan Gubernur Kepri HM Sani dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Selasa (7/4/2015) siang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sani memaparkan betapa penting kehadiran KCS TV dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan provinsi Kepri.
"Keberadaan KCS TV sangat penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran lembaga penyiaran lokal yang merupakan aset provinsi Kepri. Televisi ini dimanfaatkan untuk menyiarkan segala sesuatu tentang provinsi Kepri," ungkap Sani di hadapan anggota DPRD Kepri dalam rapat paripurna tersebut.
Gubernur memastikan KCS TV akan menyiarkan seluruh potensi yang ada di Kepri kepada negara luar, menampilkan seluruh program pemerintah untuk bisa diketahui masyarakat.
Televisi tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai religius, sosial budaya dan akhlak mulia kepada seluruh masyarakat Kepri.
Pengajuan Ranperda tentang KCS TV sebagai televisi provinsi Kepri disambut baik oleh DPRD Kepri. Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, pengajuan Ranperda ini akan dibahas oleh fraksi-fraksi di DPRD Kepri.
"Secepatnya kami akan mengadekan rapat paripurna pandangan fraksi untuk membahas pengajuan Ranperda ini. Makanya saya meminta sekretaris dewan (Sekwan) Kepri (Hamidi_red) untuk memperbanyak berkas pengajuan Ranperda ini kepada para pemimpin DPRD Kepri dan pemimpin fraksi agar secepatnya bisa dibahas," tegas Ketua DPRD Kepri.