Ini Syarat Calon Bupati Independen yang Harus Diserahkan 15 Juni
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menerbitkan tiga Peraturan PKU (PKPU) pada 17 April lalu.
Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menerbitkan tiga Peraturan PKU (PKPU) pada 17 April lalu.
Ketiganya yakni PKPU Nomor 2 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU No 3 tentang Tata Kerja KPU dan PKPU No 4 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Salah satu hal yang menarik dari PKPU tersebut yakni perihal syarat dukungan calon perseorangan atau independen baik untuk Pilkada Gubernur dan Bupati atau Walikota yang termaktub di dalam PKPU No 2 tahun 2015.
Untuk calon pasangan Bupati-Wakil Bupati perseorangan atau independen, penyerahan syarat dukungan kepada KPU dilakukan pada 11-15 Juni mendatang.
Penelitian admistrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan dilakukan pada 23 Juni-6 Juli, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan, 7-13 Juli dan terakhir rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 14-19 Juli.
Untuk syarat dukungan, bagi daerah dengan jumlah penduduknya di bawah 250 ribu jiwa yakni 10 persen dari jumlah penduduk atau Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di kabupaten atau kota.
“Untuk Karimun, DAK2 per 17 April 2015 berjumlah 237.168 jiwa, dengan rincian laki-laki sebanyak 122.379 dan perempuan sebanyak 114.789. Kalau 10 persen jadi sekitar 23 ribu dukungan yang ditunjukan dengan foto kopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton, Senin (20/4/2015).
Untuk Pilkada Bupati-Wakil Bupati Karimun 2015-2020 yang menyatakan kesediannya maju dari jalur perorangan atau independen baru Raja Usman, Asisten I Sekda Pemkab Karimun bidang Pemerintahan.
Sementara bakal calon lainnya berebut simpati parpol dan incumbent Aunur Rafiq untuk digandeng menjadi pendamping sebagai calon wakil bupati.
Bagi calon perseorangan atau independen masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan syarat dukungannya selama 4 hari, 4-7 Agustus 2015.
“Saya memang berkeinginan untuk maju. Kalau tak ada parpol yang mengusung, saya siap untuk maju dari jalur perorangan atau independen,” ujar Raja Usman kepada Tribun Batam belum lama ini terkait keinginannya maju dari jalur perorangan atau indepenen di Pilkada Bupati-Wakil Bupati Karimun 2015-2020, Desember mendatang.
Sementara untuk calon pasangan Gubernur-Wakil Gubernur dari jalur perorangan atau indepenen, jadwal penyerahan syarat dukungan kepada KPU dimulai 8-12 Juni, penelitian jumlah minimal dukungan 8-15 Juni dan analisa dukungan ganda, 8-15 Juni.
Untuk pendaftaran pasangan calon baik Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan serentak selama tiga hari, 26-28 Juli.