Mimpi Batam Miliki Kebun Raya
Kebun Raya Belum Jadi, Eh Kontraktornya Ditangkap karena Dugaan Korupsi
Tim Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kebun Raya Batam atas nama M Zaini Yahya.
Lapoiran Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Tim Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kebun Raya Batam atas nama M Zaini Yahya, Kamis (23/4/2015).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH kepada awak media, Kamis (23/4) malam, mengatakan penyidik langsung melakukan penahan tersangka, M Zaini Yahya selaku projek manager PT Arah Pemalang.
Ia adalah kontraktor pembangunan kebun Raya Batam tahap pertama menggunakan anggaran APBN tahun 2014 senilai Rp 21 miliar.
Ia menambahkan, dalam proyek tersebut pagu anggarannya Rp 23 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) nya Rp 21 miliar.
Ada dua orang tersangka yakni M Zaini dan Ir One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian PU.
"Hitungan sementara atau estimasi penyidik, kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih,"ujar Yulianto.
Dengan ditingkatkannya status penyelidikan ke penyidikan, kata Yulianto, penyidik baru melakukan penahanan terhadap tersangka M Zaini.
Sementara tersangka One, tambahnya, penyidik masih melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Dalam dugaan korupsi, modusnya adalah memanipulasi spek yang terdapat dalam kontrak. Salah satunya, adanya volume tanah yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Contohnya, ketebalan atau kedalaman kondisi tanah yang direncanakan sesuai kontrak,"kata Yulianto.
Dalam kasus korupsi pembangunan Kebun Raya Batam, tegas Yulianto, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya.
"Tunggu hasil penyidikan, yang jelas untuk tersangka Zaini dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur yang dituduhkan. Selain itu, tersangka diamankan karena dikwatirkan bisa menghilangkan barang bukti,"kata Yulianto,
