Mimpi Batam Miliki Kebun Raya

Begitu Diperksa, Syamsir Langsung Kembalikan Uang Komisi Rp 360 Juta

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kebun Raya Batam Syamsir Gultom mengembalikan uang sebesar Rp 360 juta ke negara.

tribunnews batam/aprizal
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kebun Raya Batam Syamsir Gultom (batik hijau) mengembalikan uang sebesar Rp 360 juta ke negara. 

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kebun Raya Batam Syamsir Gultom mengembalikan uang sebesar Rp 360 juta ke negara.

Dalam proyek tersebut Syamsir bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian PU yang juga Direktur PT AP.

Uang tersebut diperolehnya dari fee atau komisi PT AP yang dipinjamkan kepada PT Asfri Putra Rora,selaku kontraktor pembangunan proyek tersebut.

Dana yang masuk ke kantong pribadinya itu merupakan komisi yang besarnya dua persen dari nilai kontrak pembangunan Kebun Raya Batam yang menggunakan anggaran APBN tahun 20014 sebesar Rp 21 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan dua orang tersangka yakni M Zaini Yahya selaku Project Manager PT Arah Pemalang (PT AP) dan Ir One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian PU yang jugaDirektur PT AP, Syamsir Gultom.

Keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Saat pemeriksaan itu, Syamsir langsung mengembalikan dana sebesar Rp 360 juta tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH kepada Tribun Batam, Jumat (24/4/2015), dalam setiap penanganan kasus korupsi yang namanya Direktur sebagai orang yang menandatangi kontrak pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam penyelidikan kasus ini, jelas Yulianto, penyidik belum menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Direktur PT AP sebagai tersangka.

"Penyidik masih mencari dua alat bukti atas keterlibatan Direktur PT AP. Sampai saat ini, penyidik belum menemukan bukti bahwa Direktur PT AP yang menandatangi kontrak dalam pembangunan tahap satu kebun raya Batam. Dalam kontrak, memang PT AP yang menang dalam pengerjaan. Penyidik masih mendalami, siapa sebenarnya yang menandatangani kontrak,"ungkap Yulianto.

Pada pemeriksaan Direktur PT AP (Syamsir-red), saksi langsung mengakui mendapatkan fee dari bendera perusahannya yang dipinjamkan ke PT APR yang berdomisili di Palembang.

Dari nilai kontrak pembangunan Kebun Raya Batam pada tahap pertama sebesar Rp 21 miliar, jelas Yulianto, Syamsir memperoleh fee sebesar dua persen yakni Rp 360 juta.

"Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya. Yang jelas, siapa orang yang menandatangani kontrak pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kontrak di Kementrian PU, pembangungan kebun raya Batam tahap awal dimenangkan oleh PT AP. Tapi pada kenyataannya, pekerjaan pembangunan di lapangan dikerjakan oleh orang-orang PT APR,"beber Yulianto.

Pengerjaan di lapanggan saat ini, jelas Yulianto lagi, progres pekerjaan baru mencapai 86 persen.

Namun pembayaran sudah 100 persen. Sesuai kontrak, pihak kontraktor harus sudah menyeleseikan pekerjaan pada 31-10-20014.

Namun pekerjaan tidak selesei dan ternyata banyak spek pengerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved