Mimpi Batam Miliki Kebun Raya
Begitu Diperksa, Syamsir Langsung Kembalikan Uang Komisi Rp 360 Juta
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kebun Raya Batam Syamsir Gultom mengembalikan uang sebesar Rp 360 juta ke negara.
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kebun Raya Batam Syamsir Gultom mengembalikan uang sebesar Rp 360 juta ke negara.
Dalam proyek tersebut Syamsir bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian PU yang juga Direktur PT AP.
Uang tersebut diperolehnya dari fee atau komisi PT AP yang dipinjamkan kepada PT Asfri Putra Rora,selaku kontraktor pembangunan proyek tersebut.
Dana yang masuk ke kantong pribadinya itu merupakan komisi yang besarnya dua persen dari nilai kontrak pembangunan Kebun Raya Batam yang menggunakan anggaran APBN tahun 20014 sebesar Rp 21 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan dua orang tersangka yakni M Zaini Yahya selaku Project Manager PT Arah Pemalang (PT AP) dan Ir One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian PU yang jugaDirektur PT AP, Syamsir Gultom.
Keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Saat pemeriksaan itu, Syamsir langsung mengembalikan dana sebesar Rp 360 juta tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH kepada Tribun Batam, Jumat (24/4/2015), dalam setiap penanganan kasus korupsi yang namanya Direktur sebagai orang yang menandatangi kontrak pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dalam penyelidikan kasus ini, jelas Yulianto, penyidik belum menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Direktur PT AP sebagai tersangka.
Pembangunan Kebun Raya Batam Terus Digesah, Ada Perlakuan Khusus terhadap Tanamannya |
![]() |
---|
Pembangunan Kebun Raya Batam Dilanjutkan Lagi, Targetnya Akhir 2017 Bisa Diresmikan |
![]() |
---|
Beragam Tanaman Lokal Mulai Dipindahkan ke Kebun Raya Batam di Nongsa |
![]() |
---|
Kerugian Negara dari Proyek Kebun Raya Batam Rp6,9 Miliar |
![]() |
---|
Satu Lagi Tersangka Kebun Raya Batam Ditangkap Kejati Kepri |
![]() |
---|