Eksekusi Mati Terpidana Mati

Ruang VIP Ini Jadi Persemayaman Duo Bali Nine

Jenazah dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan disemayamkan di Rumah Duka Abadi,

Istimewa
Myuran Skuruman dan andrew can, Kelompok Bali Nine semasa hidup 

TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Jenazah dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan disemayamkan di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat.

Lokasi ini dipilih sendiri oleh Andrew Chan sebagai salah satu permintaannya, sebelum jenazahnya dibawa pulang ke Australia.

Kepala Marketing Yayasan Rumah Duka Abadi Irwansyah mengatakan, sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh pengelola. Dua jenazah akan disemayamkan di Ruang Jenazah VIP di rumah duka di Jalan Daan Mogot itu.

"Persiapan standar sudah kami lakukan untuk kedatangan jenazah," kata Irwansyah kepada CNN Indonesia, Rabu (29/4/2015). Jenazah Myuran dan Andrew akan disemayamkan di ruangan berbeda.

Diperkirakan, jenazah dua warga negara Australia yang baru dieksekusi dini hari tadi akan tiba pukul 11.00 WIB siang ini.

Jenazah Andrew dan Myuran saat ini, tengah dalam perjalanan dari Cilacap menuju Jakarta. Jenazah keduanya dibawa menggunakan dua unit ambulans dengan kawalan kepolisian.

Keduanya dieksekusi tadi malam pukul 00.35 WIB di Lapangan Tembak Limus Buntu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dieksekusi bersama dengan enam terpidana mati lainnya. Usai dieksekusi, delapan jenazah dimandikan di sebelah lokasi penembakan.

Menggunakan delapan mobil ambulans, jenazah terpidana mati diantar menuju tempat persemayaman dan pemakaman.

Sebelumnya Andrew Chan meminta disamayamkan di rumah duka di Jakarta Barat sebelum dibawa pulang ke Australia. Andrew punya beberapa permintaan terakhir selain soal tempat persemayaman ini.

Permintaan lain Andrew Chan adalah menikahi kekasihnya dan menghirup udara luar ruangan sel tahanan bersama keluarganya.

Jaksa Agung Prasetyo tadi malam sebelum eksekusi dilaksanakan mengatakan, seluruh permintaan akhir terpidana mati sudah dikabulkan kejaksaan sebagai eksekutor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved