Pemilukada Karimun 2015

Kurang Diminati, KPU Karimun Kelimpungan Cari Anggota PPK dan PPS

KPUD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mulai kelimpungan mempersiapkan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

zoom-inlihat foto Kurang Diminati, KPU Karimun Kelimpungan Cari Anggota PPK dan PPS
Tribunnewsbatam/ net/ist
Logo Pemilukada

Laporan Tribunnews Batam, M Sarih

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - KPUD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mulai kelimpungan mempersiapkan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

Pasalnya, minat masyarakat menjadi anggota PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang berperan besar dalam suksesnya pemilukada 2015, masih sangat rendah.

Padahal KPU telah mengiklankan lowongan PPK dan PPS di media sosial, Facebook.

“Keterbatasan penyampaian informasi. Kita sudah sampaikan pengumuman melalui website kami, juga ke kantor-kantor camat, kantor lurah, kantor desa. Bahkan sampai ke media sosial, seperti facebook juga sudah kita iklankan,” ujar Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton, Rabu (6/5/2015).

Upaya yang dilakukan belum berbuah maksimal, karena sampai batas waktu pendaftarannya kemarin, jumlah pendaftar PPK baru mencapai 50 persennya atau sekitar enam calon PPK pendaftar dari 12 kecamatan yang ada.

“Masih sepi. Dari 12 PPK baru 50 persennya,"kata Ahmad..

Atas kondisi tersebut, KPU kembali memperpanjang pendaftaran calon PPK dan PPS hingga 8 Mei 2015 mendatang.

Penyebab rendahnya minat masyarakat, kata Ahmad, karena ada aturan baru yang menyebutkan bahwa PPK dan PPS tidak boleh mendaftarkan dirinya kembali jika sudah dua periode menduduki jabatan tersebut.

Jika pada Pemilu 2005 dan 2009 , lalu pada Pemilu 2010 dan Pilpres 2014 telah menjadi anggota PPK, maka saat ini tidak dapat lagi mendaftar.

“Apalagi masyarakat yang di hinterland, sangat sulit mendapatkannya. Yang sudah-sudah, sulit mencari orang yang memenuhi syarat dan potensial tidak memenuhi salah satu syarat yang memberatkan itu,” jelas Ahmad Sulton.

Ahmad Sulton mengatakan persyaratan menjadi PPK dan PPS di antaranya mengisi formulir yang dapat diambil di kantor KPU, kecamatan dan desa/kelurahan dengan melampirkan fotocoy KTP minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA, belum pernah menjadi PPK telah dua periode.

Saat ini, KPU berharap tenaga pendidik dan guru, tokoh masyarakat, mahasiswa, atau tokoh pemuda dapat berperan menjadi PPK.

Peran ini, tambah Sulton, juga merupakan langkah pengabdiann masyarakat kepada negara melalui Pilkada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved