Pencurian Ikan Di Perairan Kepri

Mengapa WNI Pemilik Kapal Ikan yang Dinakhodai WN Thailand tak Tersentuh?

Kasus pencurian ikan yang melibatkan dua WN Thailand Somphong Miayem dan Thawin Duangkhae, menimbulkan beberapa pertanyaan.

tribunnews batam/m ikhsan
Somphong Miayem dan Thawin Duangkhae, dua WN Thailand saat menjalani sidang di Pengadilan Perikanan, Ranai, Natuna, Kepri, Rabu (13/5/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, NATUNA- Kasus pencurian ikan yang melibatkan dua WN Thailand Somphong Miayem dan Thawin Duangkhae, menimbulkan beberapa pertanyaan.

Pasalnya, kedua WN Thailand tersebut telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 M oleh Pengadilan Perikanan, Ranai, Natuna, Rabu (13/5/2015), namun pemilik kapal yang merupakan WN Indonesia tidak tersentuh.

"Kami di kejaksaan hanya sebatas menindaklanjuti hasil penyidikan yang dilimpahkan oleh aparat terkait di laut, ya dua orang ini yang kita sidangkan sesuai undang-undang," ujar JPU Bambang Widyanto usai sidang vonis kedua terdakwa.

"Kenapa pemilik kapal tidak disidang sebagai tersangka? Kalau soal itu, lebih baiknya ditanyakan ke penyidik. Mereka yang melimpahkan berkas tersangka kepada kami," sebut Bambang.

Kejanggalan lain, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bisa kapal eks lelang bisa digunakan kembali untuk aktivitas perikanan?

Ppadahal sesuai Permen KKP hal itu tidak dibolehkan.

"Ya memang betul seharusnya itu tidak boleh," aku Bambang.

Pihak jaksa pun mengaku heran kenapa kemudian muncul dokumen-dokumen untuk aktivitas perikanan dari instansi-instansi yang mengeluarkan izin tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved